Daerah  

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka

RADARMAKASSAR,GOWA–Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan, Jumat (25/9/2026).

Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya mencermati perjalanan perkara tersebut sejak penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa hingga akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.

Menurut Adhi, proses penanganan yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat perlu mendapat perhatian serta penjelasan dari pihak berwenang.
Adhi menjelaskan, perkara tersebut awalnya ditangani Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sebelum akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.

“Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortastipidkor Mabes Polri,” ujar Adhi kepada awak media, Jumat siang.

Ia menilai eskalasi penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.

Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” tukasnya.

Meski menghormati kewenangan aparat penegak hukum, Adhi menegaskan pihaknya tetap akan menguji setiap tahapan proses hukum yang dijalani kliennya.

“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *