MAKASSAR, RADAR MAKASSAR.ID– Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti banyaknya jabatan pelaksana tugas (PLT) dan jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada BKN, termasuk data terkait jabatan yang masih diisi ratusan PLT.
Menurutnya, terdapat sekitar 125 kepala sekolah yang berstatus PLT. Sementara pada jabatan struktural di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), jumlahnya juga cukup banyak sehingga total jabatan yang diisi PLT diperkirakan mencapai 200 hingga 250 jabatan.
“Setelah kami laporkan bahwa banyaknya PLT, ada 125 kepala sekolah dan pejabat struktural yang jumlahnya total 250-an. BKN akan menindaklanjuti dan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini BKD,” kata Andi Anwar Purnomo. Rabu (23/9).
Ia mengatakan, laporan tersebut disampaikan kepada Direktur BKN yang menangani wilayah Sulawesi Selatan, Laporan juga disertai data pendukung yang dimiliki Komisi A.
Dalam waktu dekat, BKN dan BKD Sulsel akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas alasan masih banyaknya jabatan yang diisi PLT dan telah berlangsung cukup lama.
Menurut Andi Anwar, persoalan tersebut penting ditindaklanjuti karena status PLT berpotensi menghambat jenjang karier ASN, termasuk proses kenaikan pangkat.
“Kalau dia PLT, dia tidak bisa naik pangkat karena golongan di jabatan tertentu yang dia duduki belum ada pejabat yang menduduki secara definitif,” jelasnya.
Ia mencontohkan seorang kepala seksi yang ditunjuk menjadi PLT kepala bidang karena posisi kepala bidang masih kosong. Dengan kondisi tersebut, ASN bersangkutan menjalankan dua jabatan sekaligus.
“ASN dengan pangkat tertentu sudah bisa mengusulkan naik pangkat ke golongan kepala bidang, tetapi karena masih PLT, dia tidak bisa naik pangkat,” ujar Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB.
Terkait aturan PLT, Andi Anwar menyebut masa penugasan tersebut pada prinsipnya hanya dapat diperpanjang satu kali dengan masa waktu tiga bulan. Namun, terdapat ruang ketika seseorang tidak lagi menduduki jabatan yang sama.
“PLT itu cuma dapat diperpanjang satu kali dan masa waktunya tiga bulan. Tapi dia bisa diperpanjang lebih dari satu kali ketika tidak menduduki jabatan yang sama,” katanya.
Ia mencontohkan, seorang kepala sekolah yang sebelumnya menjadi PLT di satu sekolah dapat kembali ditugaskan sebagai PLT di sekolah berbeda. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang akan ditindaklanjuti melalui koordinasi BKN dan BKD Sulsel.
Andi Anwar menambahkan, BKN pada prinsipnya mendukung percepatan jenjang karier ASN, termasuk bagi ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat.
“Prinsip dari BKN itu mendukung percepatan pengkariran ASN. Ketika ada ASN yang ingin naik pangkat dan berpotensi naik golongan, BKN secara prinsip ingin mendukung percepatan dalam hal jenjang karier ASN,” katanya.
Komisi A berharap koordinasi BKN dan BKD Sulsel dapat segera dilakukan sehingga persoalan ratusan jabatan PLT dan jabatan kosong di lingkungan Pemprov Sulsel dapat ditindaklanjuti.(*)






