Mangkir Dua Kali, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Skincare di Gowa Akhirnya Ditangkap

Gowa, Radarmakassar.id – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban bernama Riski Amaliyah akhirnya diamankan polisi setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp 400 juta dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Riski Amaliyah, Wawan Nur Rewa mengapresiasi langkah Polresta Gowa yang telah mengamankan tersangka. Ia mendesak penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan.

“Kami sangat mengapresiasi atas tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka yang diketahui bersama bahwa yang bersangkutan ini mangkir sebanyak dua kali,” kata Wawan dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Menurut Wawan, pihaknya sebelumnya telah meminta polisi segera mengamankan tersangka lantaran dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang dilaporkan kliennya.

“Nah, kemudian alhamdulillah Polresta Gowa sudah mengamankan pelaku dan sudah berada di Polresta Gowa,” ujarnya.

Wawan mengatakan tersangka diamankan pada 26 September 2026 di kediamannya di Makassar.

“Jadi kami konferensi pers di awal siang, kemudian sore itu diamangkan. Nah, makanya kami konferensi pers episode kedua ini untuk mengapresiasi Polresta Gowa dalam mengungkap suatu penanganan perkara,” katanya.

Ia berharap proses hukum terhadap tersangka segera dilanjutkan hingga tahap penuntutan.

“Nah, sejauh ini pula kami mendesak agar segera itu dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan supaya yang bersangkutan itu tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wawan.

“Seperti apa yang dialami oleh klien saya, Riski Amaliyah yang sejauh ini telah memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab beritikad baik, namun tidak ada,” lanjutnya.

Wawan juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Nah, maka pada sore hari ini saya minta Polresta Gowa agar betul-betul menangani perkara ini segera untuk limpahkan berkasnya masuk ke kejaksaan, kemudian kalau perlu tersangka dilimpahkan masuk sel tahanan,” katanya.

Riski Amaliyah mengungkapkan awal mula persoalan tersebut terjadi setelah dirinya ditawari bisnis produk skincare oleh tersangka yang sebelumnya dikenalnya karena sama-sama berjualan produk.

“Awal mulanya itu saya kenal sama dia, jualan kita pernah sama-sama jualan produk yang sama,” kata Riski.

Menurut Riski, tersangka kemudian menawarkan produk untuk dijual kembali. Pada awalnya, ia mengaku mendapatkan modal produk hingga kemudian ditawari berbagai bonus dan reward.

“Nah, awalnya itu dia memodali saya produk, tapi seiring berjalannya waktu saya ditawarkan reward-reward yang banyak dan akhirnya saya order ribuan paket,” ujarnya.

Riski mengaku pesanan terakhir sebanyak 1.500 paket telah dibayar lunas, tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

“Setelah saya order ribuan paket, terakhir itu yang 1.500 paket, dia tidak kasih lagi saya barang,” katanya.

Selain bisnis skincare, Riski mengaku juga ditawari investasi yang disebut berkaitan dengan bisnis solar. Ia menyebut total uang yang dikeluarkannya mencapai sekitar Rp 400 juta.

“Investasi sekitar apa, ratusan juta di situ, total kerugianku itu diinvestasi Rp 300 juta, dibarang sekitar Rp 100 juta,” ungkapnya.

Riski mengatakan dalam laporan awal kerugiannya tercatat sekitar Rp 361 juta. Namun setelah kembali memeriksa riwayat transfer dan percakapannya, ia menemukan adanya sejumlah transaksi lain.

“Memang di laporan itu Rp 361 juta, tapi setelah saya baca kembali itu chatku, ternyata pernah saya lebih transferku dan baru saya sadar, makanya total kerugianku itu Rp400 juta sebenarnya,” tuturnya.

Riski mengaku sempat menerima pembayaran pada awal investasi sehingga membuatnya kembali menambah modal.

“Awalnya itu Rp 30 juta investasiku, nah dia coba-coba mi dulu sedikit,” katanya.

Setelah itu, ia kembali memasukkan dana hingga total Rp 150 juta. Namun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima.

“Dia janjikan ke itu keuntungan 30% dari pembelian dari modal, dari modalku, terus katanya cair dalam waktu 3 minggu. Nah, nyatanya itu hari 3 bulan tidak cair-cair, makanya langsung saya lapor ke Polresta Gowa,” ungkap Riski.

Menurut dia, waktu pencairan yang awalnya dijanjikan tiga minggu terus mengalami perubahan hingga berbulan-bulan.

“Awalnya 3 minggu jadi 3 bulan, jadi 6 bulan,” ujarnya.

Ia mengaku terus menerima alasan terkait pencairan dana hingga akhirnya memutuskan membuat laporan polisi.

“Pokoknya alasan-alasan terus dia undur, dia undur terus. Sampai akhirnya melapor ma karena saya merasa tertipu, yang awalnya 3 minggu, jadi 3 bulan, jadi 6 bulan,” kata Riski.

Riski juga mengaku mengetahui adanya sejumlah orang lain yang merasa dirugikan dalam perkara serupa. Ia menyebut terdapat laporan yang ditangani sejumlah kepolisian.

“Ada sebenarnya sudah 3 orang melapor, tapi baru saya yang kasih jadi tersangka. Ada juga di Polda. Ada di Polda, ada juga di Polres Bone, Polres Bone,” katanya.

Ia juga mengaku memiliki grup yang berisi sejumlah orang yang disebutnya sebagai korban.

“Ada, banyak. Ada grupku ini para-para pelaku sekitar 15 orang, saya buka. Banyak, banyak sekali itu korbannya,” ujarnya.

Namun, berbagai dugaan terhadap pihak tersangka di luar perkara yang dilaporkannya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Riski berharap kasus yang dilaporkannya dapat diproses secara transparan hingga memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, Wawan kembali meminta Polres Gowa membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan dan segera menyelesaikan proses penyidikan.

“Iya jadi kembali lagi, kita apresiasi ya Polresta Gowa atas tindakan mengamankan pelaku, dan kami juga minta agar upaya-upaya kedepannya Polresta Gowa itu dibuka secara transparan,” kata Wawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *