Hukum  

LAKSUS Desak Kejati Sulsel Buka Rantai Izin Catur Kencana

RADARMAKASSAR.id — Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muh. Ansar, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tidak membiarkan laporan dugaan penyimpangan perizinan PT Catur Kencana Sakti berhenti sebagai pengaduan administratif. 

Ia meminta jaksa membongkar seluruh rantai perizinan, pengawasan, hingga kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh melalui proses yang tidak sesuai ketentuan.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja administrasi. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian izin dengan kegiatan di lapangan, yang harus dibuka bukan hanya dokumennya, tetapi bagaimana izin itu diterbitkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengawasi, dan apa tindakan setelah ditemukan persoalan,” tegas Ansyar dimintai tanggapannya, Selasa 29 September 2026.

Ia mengatakan, laporan masyarakat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, menurut dia, laporan itu layak diuji secara serius apabila memuat dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki perusahaan dan kegiatan yang berlangsung di lapangan.

“Kejaksaan jangan buru-buru menyimpulkan ini sekadar persoalan administrasi. Justru harus diuji. Kalau memang hanya pelanggaran administratif, sampaikan secara terang. Tetapi kalau dalam prosesnya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran atau keuntungan yang tidak semestinya, tentu tidak boleh berhenti di sana,” ucap Ansyar.

Ia menilai titik krusial perkara tersebut berada pada rantai kewenangan. Pemeriksaan, kata Ansyar, harus diarahkan untuk mengetahui siapa saja pejabat atau pihak yang terlibat dalam penerbitan, pemeriksaan, dan pengawasan perizinan PT Catur Kencana Sakti.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang menerbitkan, siapa yang memeriksa, siapa yang mengawasi, dan apa yang dilakukan ketika ditemukan ketidaksesuaian? Dari situ baru kelihatan apakah ini murni persoalan administrasi atau ada persoalan lain yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” tutur Ansyar.

Ansyar juga meminta Kejati Sulsel mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan antara lain dapat mencakup NIB, KBLI, data OSS, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), fungsi bangunan, pemanfaatan lokasi, serta dokumen pengawasan pemerintah daerah.

Menurut dia, dokumen perizinan tidak boleh diperiksa secara terpisah dari proses dan aktivitas yang terjadi setelah izin diterbitkan.

“Kalau dokumennya sesuai, periksa pelaksanaannya. Kalau pelaksanaannya berbeda, telusuri siapa yang mengetahui dan bagaimana pengawasannya. Jangan hanya melihat ada atau tidak ada izin, tetapi lihat seluruh prosesnya,” terang Ansyar.

Ia juga meminta kejaksaan menelusuri status PBG dan proses penerbitannya apabila terdapat bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.

“Kalau ada bangunan yang sudah digunakan sementara proses perizinannya belum selesai, harus dijelaskan bagaimana kegiatan itu bisa berjalan. Siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada pihak yang memberikan kemudahan di luar prosedur. Itu fakta yang harus diuji, bukan diasumsikan,” kata Ansyar.

Selain aspek perizinan, Ansyar meminta Kejati Sulsel memeriksa kemungkinan adanya konsekuensi terhadap penerimaan negara atau daerah apabila ditemukan kewajiban yang tidak dipenuhi atau fasilitas tertentu yang diperoleh perusahaan.

“Telusuri juga aspek ekonominya. Kalau ada kewajiban yang seharusnya masuk sebagai penerimaan tetapi tidak dibayarkan, atau ada fasilitas yang diberikan tanpa dasar yang semestinya, itu harus dihitung dan dibuktikan. Jangan berhenti pada temuan dokumen,” ujar Ansyar.

Dia menegaskan LAKSUS tidak sedang memberikan vonis terhadap PT Catur Kencana Sakti maupun pejabat pemerintah yang berkaitan dengan proses perizinan tersebut.

Namun, ia meminta asas praduga tak bersalah berjalan beriringan dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk menguji laporan masyarakat.

“Kami tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Itu harus dibuktikan. Tetapi jangan pula karena belum ada bukti pidana, laporan kemudian tidak ditindaklanjuti. Justru tugas penegak hukum adalah mencari dan menguji fakta berdasarkan dokumen serta keterangan yang tersedia,” ungkap Ansyar.

Ia meminta Kejati Sulsel memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

“Publik hanya ingin tahu, laporan ini diperiksa atau tidak. Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan hasilnya. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, keuntungan yang tidak semestinya atau potensi kerugian negara, jangan berhenti pada klarifikasi. Proses sesuai hukum,” tegasnya.

Ansyar berharap penanganan laporan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tata kelola perizinan di Sulawesi Selatan.

“Jangan biarkan laporan masyarakat mati di meja birokrasi. Buka faktanya dari awal, periksa prosesnya, periksa pengawasannya, dan kalau ditemukan unsur pidana, tindak lanjuti secara profesional. Itu yang ditunggu publik dari Kejati Sulsel,” Ansyar menandaskan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *