Daerah  

Rakorda Pertanahan Sulsel, Pemkab Barru Terima Tiga Sertifikat Aset Daerah

RADARMAKASSAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Rakorda tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, H.M. Taufan Pawe, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, serta para kepala daerah atau perwakilan se-Sulawesi Selatan.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pengelolaan pertanahan yang transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.

Ia memaparkan enam isu utama yang menjadi fokus Rakorda, di antaranya integrasi data Nomor Identitas Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih akurat.

Selain itu, ia mengimbau pemerintah daerah agar mensosialisasikan pencocokan data sertifikat lama (periode 1961–1997) kepada masyarakat di kantor pertanahan setempat untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Isu lainnya mencakup percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang saat ini masih tersisa 116 RDTR di Sulsel yang perlu diselesaikan.

Menteri Nusron juga menyoroti penuntasan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang baru mencapai sekitar 20 persen, serta evaluasi terhadap konflik pertanahan, termasuk antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat, maupun tanah PTPN yang telah dikuasai warga.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan komitmen Pemprov Sulsel dalam mendukung kebijakan Kementerian ATR/BPN.

“Pemprov Sulsel mendukung digitalisasi layanan pertanahan, penertiban aset pemerintah, serta percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah, pemerataan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pada sesi diskusi, Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mendorong agar revisi izin PTSL yang telah selesai dapat segera ditindaklanjuti melalui rapat lintas sektor di tingkat kabupaten dan provinsi.

Ia juga menyampaikan harapan agar Kementerian ATR/BPN memberikan izin revisi RTRW dan RDTR Kabupaten Barru, sehingga penyesuaian tata ruang dapat berjalan lancar dan segera dipresentasikan di hadapan menteri.

Terkait pelaksanaan program PTSL, Wabup Abustan menyoroti kendala utama yang dihadapi di Kabupaten Barru, yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kantor BPN setempat.

“Kondisi ini berdampak pada pelayanan masyarakat di luar program PTSL yang belum optimal. Karena itu, kami berharap adanya penambahan tenaga SDM dan pembagian tugas yang lebih proporsional antara administrasi pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah strategis tersebut penting untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan, serta memastikan program pembangunan di Kabupaten Barru dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barru juga menerima tiga sertifikat Barang Milik Daerah (BMD)/Sertifikat Hak Pakai atas tiga bidang tanah di Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam pengelolaan aset daerah yang transparan dan tertib administrasi.(kas/rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *