Hukum  

PT GMTD Beberkan Dokumen, Dasar Hukum dan Mandat Tunggal untuk Kawasan Tanjung Bunga

Radarmakassar.id – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, yang dahulu dikenal sebagai PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (PT GMTD), menyampaikan pernyataan tegas bahwa adanya klaim dari pihak tertentu mengenai kepemilikan lahan 16 hektare (Ha) di kawasan Tanjung Bunga adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak tahun 1991.

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga ditentukan oleh dokumen negara, dan bukan klaim sepihak.

Menurut dia, kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD melalui: SK Menteri Parpostel tanggal 8 Juli 1991; SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991 (1.000 Ha); SK Penegasan Gubernur tanggal 6 Januari 1995; dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah tanggal 7 Januari 1995.

“Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit, bahwa: Hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga; Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut,” ungkap Ali Said dalam ketetangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).

“Ini adalah keputusan negara, bukan opini,” tegasnya.

Ia juga menyebut Tanjung Bunga dibangun sebagai proyek pemerintah untuk Makassar–Gowa (kepentingan publik).

Lebih jauh Ali Said mengatakan, penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran, serta menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.

“Investasi awal PT GMTD-lah yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga,” ujarnya.

“Penting untuk dipahami publik bahwa tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini,” sambung Ali Said.

Ali Said juga menilai, pernyataan pihak yang mengklaim bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 adalah tidak relevan secara hukum, karena pada tahun tersebut kawasan itu masih berupa rawa dan tanah negara, tidak ada pasar tanah, tidak ada izin lokasi lain selain PT GMTD, dan tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain.

“Dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara,” ucapnya.

Perihal Sertifikat HGB yang disebutkan oleh pihak yang mengklaim menguasai lahan tersebut, Ali Said mengatakan, hal itu juga harus diuji legalitas objek tanahnya.

“Sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain,” kata Ali Said.

Jika SHGB tersebut diterbitkan tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa persetujuan gubernur, tanpa pelepasan hak negara, tanpa persetujuan PT GMTD (pemegang mandat tunggal), maka menurut Ali Said, SHGB tersebut dapat dibatalkan secara administratif, tidak menciptakan hak kepemilikan yang sah, dan yidak dapat digunakan untuk mengklaim lahan negara yang telah dicadangkan terlebih dahulu.

“PT GMTD mempersilahkan pihak yang mengklaim untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan,” tuturnya.

Apalagi, lanjut Ali Said, klaim dari pihak tertentu yang mengaku pembebasan 80 Ha pada tahun 1980-an tidak tercatat dalam arsip pemerintah.

Faktanya, kata dia, normalisasi Sungai Jeneberang adalah kontrak pekerjaan, dan bukan perolehan hak atas tanah.

Selain itu, menurut Ali Said, tidak pernah ada pencadangan tanah untuk pihak yang mengklaim tersebut, tidak ada SK Gubernur terkait pemberian hak, dan tdak ada pencatatan pembebasan tanah di BPN, Pemprov Sulsel, maupun Pemkot Makassar.

“Jadi, menghubungkan pekerjaan sungai dengan klaim kepemilikan tanah adalah tidak akurat dan menyesatkan publik,” imbuhnya.

Terlebih menurut Ali Said, tidak ada putusan pengadilan atau Surat BPN yang membatalkan SK-SK Pemerintah.

“Dokumen negara tahun 1991–1995 adalah dasar hukum tertinggi dalam penataan kawasan ini. Tidak ada putusan pengadilan, surat BPN, atau
catatan administrasi yang pernah membatalkan atau mengurangi mandat PT GMTD,” bebernya.

Ali Said juga mengatakan, PT GMTD mempersilahkan pihak yang mengkalim menguasai atau pemilik lahan tersebut menunjukkan dokumen dasar hak.

“Kami mempersilahkan pihak yang mengklaim menunjukkan salah satu dari dokumen Izin Lokasi 1991–1995; IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut; SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu; dan Akta pelepasan hak negara/daerah.
Surat persetujuan PT GMTD,” ujarnya.

“Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut. Karena memang tidak pernah diterbitkan,” ucapnya.

“Mandat tunggal kawasan berada pada PT GMTD. Tidak ada izin apa pun yang diberikan kepada pihak lain sejak 1980–1995.
SK Pemerintah bersifat final dan mengikat. PT GTMD juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun,” tegasnya.

Melalui keterangan tertulisnya, Ali Said juga mengatakan bahwa seluruh pagar di atas lahan 16 Ha itu adalah pagar resmi PT GMTD.

Ia menyebut, terjadi penyerobotan ±5.000 m² di dalam pagar PT GMTD tersebut. Hal itu terdokumentasi visual dan ada saksi lapangan, serta telah dilaporkan resmi dengan nomor:
LP/B/1897/X/2025 (4 Okt 2025);
LP/B/1020/X/2025 (7 Okt 2025); dan
Pengaduan (30 Sept & 8 Okt 2025).

“PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum. Namun PT GMTD menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga,” ucap Ali Said.

Ali Said menambahkan, PT GMTD tbk adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *