RADARMAKASSAR.ID — Bupati Barru Andi Ina Karika Sari, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Syamsurezky menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; serta Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Kegiatan berlangsung di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11/2025).
Usai penandatanganan, Bupati Barru menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kebijakan pembaruan hukum pidana nasional yang dinilai selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.
Program pidana kerja sosial, kata Bupati, diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana meningkatkan kesadaran hukum, menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial, serta memberi ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.
“Ini adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujarnya.
Menurut Bupati, kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus langkah strategis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai wujud modernisasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan humanis.
“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata, tetapi pada pembangunan sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” jelasnya.(**/rik)






