RADARMAKASSAR.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel.
Ketua AAI ON Makassar, Dr. Metsie Tatto Kandou, SH., MH dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam perkara ini terkesan keliru. Sebab, bentuk Surat dakwaannya atau Surat Dakwaan Alternatif yaitu antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada hakim atau pengadilan untuk menentukan dakwaan yang mana yang tepat di pertanggung jawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang di lakukannya.
“Jadi, antara satu dakwaan dengan dakwaan yang lain tersirat perkataan “atau” yang memberi pilihan kepada hakim untuk menerapkan salah satu di antara dakwaan dakwaan yang di ajukan. Pada lazimnya surat dakwaan yang berbentuk altenatif, baru dapat di terapkan apabila tindak pidana yang di lakukan terdakwa berada dalam “persentuhan” dua atau beberapa pasal tindak pidana yang “saling berdekatan“ corak dan ciri kejahatannya,” kata Metsie Tatto Kandou, Rabu (26/11/2025).
Metsie mengatakan, kedua tindak pidana dalam beberapa dakwaan JPU dalam perkara ini, corak dan ciri kejahatannya tidak bersentuhan dan tidak saling berdekatan.
“Hal tersebut terlihat dalam beberapa dakwaan Jaksa Penuntut umum dengan dakwaan kesatu yang tidak di juntokan dengan pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan dakwaan kedua yang di juntokan dengan pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP yang membuktikan bahwa kedua tindak pidana yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah tidak bersentuhan dan tidak
berdekatan corak dan ciri kejahatannya karena satu tindak pidana di lakukan secara sendiri-sendiri dan yang lainnya di lakukan secara bersama-sama,” sebutnya.
“Sehingga dengan demikian bentuk dakwaan yang di ajukan oleh Jaksa penuntut umum adalah sangat keliru, dan sangat beralasan untuk di nyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat di terima,” sambungnya.
Seyogyanya, kata Metsi, JPU dalam perkara ini, membuat surat dakwaan dengan bentuk surat dakwaan kumulasi dalam Penyertaan Perbuatan Tindak Pidana sebagamana yang di atur dalam pasal 141 KUHAP, yaitu mengajukan bentuk surat dakwaan kumulasi terhadap para terdakwa dalam satu surat dakwaan sekaligus.
Dakwaan kepada mereka di rumuskan dalam satu surat dakwaan saja serta di periksa dan di adili sekaligus bersama-sama dalam satu persidangan pengadilan yang sama, sebagaiman yang telah di sikapi oleh Majelis Hakim dalam perkara ini dengan menyidangkan sekaligus para terdakwa secara bersama-sama dalam satu persidangan.
Lebih lanjut, Metsie menegaskan, berkenaan dengan “pemecahan” atau splitsing berkas perkara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, walaupun di benarkan dalam pasal 142 KUHAP, akan tetapi sangat merugikan bagi para terdakwa karena di pastikan dengan pemecahan atau splitsing di maksudkan agar supaya para terdakwa nantinya akan menjadi saksi di antara mereka selaku terdakwa yang jelas-jelas melanggar asas “keterangan terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap dirinya sendiri”.
“Sehingga dengan demikian nampak dakwaan Jaksa Penuntut umum dalam perkara ini sangat di paksakan, karena tergambar dalam dakwaannya bahwa tidak ada saksi lain, selain dari para terdakwa
sendiri yang bisa menjadi alat bukti dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut umum,” jelasnya.
Ia juga menekankan, Eksepsi dakwaan batal atau batal demi hukum, karena dakwaan yang di ajukan penuntut umum, tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang di maksud dalam pasal 143 huru b. Pada dasarnya surat dakwaan di anggap tidak memenuhi syarat materil antara lain:
Surat dakwaan mengandung pertentangan antara yang satu dengan yang lain, Isi rumusan surat dakwaan antara yang satu dengan yang lainnya saling bertentangan.
“Bahwa dalam beberapa surat dakwaan penuntut umum, nampak dan jelas pertentangan antara dakwaan ke satu dan dakwaan kedua sebagaimana yang telah di jelaskan di atas, yaitu dakwaan kesatu tidak di juntokan dengan pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, sedangkan dakwaan kedua di juntokan dengan pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, sehingga menimbulkan “keraguan” bagi terdakwa tentang perbuatan atau tindakan mana yang di dakwakan kepadanya, apakah di lakukan sendiri-sendiri atau di lakukan secara bersama-sama yang tentunya menimbulkan keraguan bagi terdakwa dalam melakukan pembelaan diri, demikian pula bagi hakim yang memeriksa perkara,” terang Metzi.
Begitu halnya, semua isi surat dakwaan JPU sangat nampak dan jelas pertentangannya, di satu sisi di katakana tedakwa secara sendir-sendiri dan di sisi lain di katakan secara bersama-sama, melakukan pelemparan dengan batu, pengrusakan/merobohkan pagar gedung kantor DPRD propinsi Sulawesi selatan
dengan cara mendorong keras dan menendang pintu gerbang secara berulang-ulang sehingga pintu gerbang tersebut roboh.
“Dalam dakwaan penuntut umum di jelaskan bahwa dengan tindakan para terdakwa tersebut menyebabkan Gedung DPRD Tingak I Provinsi Sulawesi selatan rusak parah dan tidak dapat di gunakan lagi, hal tersebut sangat bertentangan dengan logika, kerena dengan lemparan batu dan pengrobohan pintu gerbang tidak mungkin sampai menyebabkan Gedung yang besar dan berlantai lebih dari satu sampai rusak parah dan tidak dapat di gunakan lagi,” paparnya.
“Kerusakan Gedung DPRD Tingak I Provinsi Sulawesi selatan sehingga tidak bisa lagi di pergunakan adalah bukan karena akibat dari perbuatan para terdakwa,” tambahnya lagi.
Olehnya itu, ia meminta Majelis Hakim menyoroti kualitas dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, dakwaan jaksa penuntut umum penuh dengan kebohongan atau rekayasa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Bahwa rumusan delik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum hanya merupakan suatu ‘imaginer” yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu “konstruksi hukum” yang dapat menyudutkan Para Terdakwa pada posisi lemah secara yuridis, jika ditinjau dari Pasal 143 ayat (2) poin b, UU No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, yang menentukan ; “Penuntut Umum
membuat surat Dakwaan yang berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”,” paparnya.
“Bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, jika mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Undang- undang tersebut baik dari segi formil maupun dari segi materilnya,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan
tersebut karena merugikan Para Terdakwa mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan ditegaskan dalam Pasal 143 ayat (3), UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan ; “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.
Bahwa oleh karena Surat dakwaan mengandung pertentangan antara yang satu dengan yang lain, demikian juga Isi rumusan surat dakwaan antara yang satu dengan yang lainnya saling bertentangan,
maka surat dakwaan Jaksa Penuntut umum harus di nyatakan batal demi hukum.
Bahwa menurut Nederburg salah satu pembatalan surat dakwaan yaitu pembatalan yang hakiki (wesenlijkenietigheid), pembatalan yang
hakiki disebut juga pembatalan esensial atau substansial, artinya isi dakwaan yang harus dibatalkan, Pembatalan hakiki ialah menurut istilah hakim sendiri, disebabkan tidak dipenuhinya syarat yang dianggap esensial, misalnya penyusunan surat dakwaan yang tidak jelas.
“Dakwaan kabur atau rancu inilah yang disebut obcuurlibel (obcuurilibelli). Sedangkan menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. pembatalan hakiki atau esensial jika ketentuan Pasal 143 ayat (3) UU
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak dipenuhi, yaitu uraian tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan, jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka batal demi hukum
artinya dengan sendirinya batal (Buku Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H dengan judul “Surat Dakwaan dalam Hukum acara Pidana”, Halaman. 127, 128, tahun 2016),” sebutnya.
Olehnya itu, tambah Metsie, penasihat hukum para terdakwa memohon kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia agar kiranya menjatuhkan putusan sela dan serta mengabulkan atau menerima Eksepsi para terdakwa.
“Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak dapat di terima, dan/atau; Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut adalah batal atau batal demi hukum dan Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara,” tutupnya.
Sekedar diketahui, kasus tersebut menetapkan tujuh tersangka dan menjalan proses sidang. Mereka adalah Muhammad Rizqi, Audi Frost Johanes Uber, Afriza, Muh. Radit, Silvester Nong Kevin, Muh. Resky Anugrah Saputra, dan Arman Maulana Malik. (*)






