Gowa, Radarmakassar.id – Dugaan perambahan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Terbaru, izin pengelolaan lahan seluas 3.000 hektare yang menjadi dasar aktivitas di kawasan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Izin tersebut diketahui merupakan izin pengolahan getah pinus. Namun, dalam pelaksanaannya, pemanfaatan izin diduga melenceng dari peruntukan awal dan mengarah pada aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan izin tersebut
Para saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta lima warga setempat berinisial IK, MK, SM, PK, dan MY.
“Unit Tipidter telah memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao,” kata Bachtiar, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, izin yang dikantongi pihak pengelola sejatinya hanya diperuntukkan bagi pengambilan getah pinus, bukan untuk pembukaan lahan atau aktivitas lain yang dapat merusak kawasan hutan lindung.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka,” jelasnya.
Penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Polres Gowa dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa dan Kapolres Gowa telah menggelar pertemuan khusus membahas maraknya dugaan perambahan hutan, termasuk di Kecamatan Tombolo Pao.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan serta penyalahgunaan izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Polres Gowa menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, para pihak yang terlibat terancam dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, jika terbukti ada pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Anc/Han)






