RADARMAKASSAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar rapat koordinasi persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai V Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Senin (26/1).
Rapat dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Barru. Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Barru, unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Barru, Pengadilan Negeri Barru, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Dalam pengantarnya, Abubakar menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi awal rangkaian tahapan panjang persiapan Pilkades 2026. Ia menegaskan pentingnya memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, demokratis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades 2026 harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia hingga pemungutan suara, harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” ujarnya.
Abustan menyampaikan, pada 2026 Pilkades akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di enam kecamatan, dengan rencana pemungutan suara pada 25 Mei 2026. Karena itu, seluruh pihak diminta melakukan persiapan secara optimal mengingat waktu efektif yang tersisa sekitar empat bulan.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan panitia Pilkades secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Panitia tingkat desa menjadi perhatian khusus karena berperan langsung dalam pelaksanaan teknis dan berinteraksi dengan masyarakat.
Rapat koordinasi ini turut membahas efisiensi pembiayaan Pilkades seiring penyesuaian anggaran daerah. Efisiensi dilakukan melalui penataan jumlah dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), dengan tetap mempertimbangkan kondisi geografis, aksesibilitas wilayah, dan aspek keamanan.
“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, kita dituntut bekerja lebih cermat dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan Pilkades,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut ditegaskan pula bahwa berdasarkan regulasi terbaru, Pilkades tidak dapat dilaksanakan dengan calon tunggal. Desa yang berpotensi hanya memiliki satu calon diminta segera melakukan langkah antisipatif agar pelaksanaan Pilkades tidak tertunda.
Terkait persyaratan calon kepala desa, seluruh calon akan melalui tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara dengan sistem penilaian objektif berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja.
Bagi calon kepala desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan memperoleh izin dari bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketentuan serupa juga berlaku bagi calon dari unsur TNI dan Polri.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mengawal pelaksanaan Pilkades 2026 agar berjalan aman, tertib, dan demokratis, serta menghasilkan kepala desa yang berintegritas dan mampu mendorong percepatan pembangunan desa.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Forkopimda sebagai bentuk komitmen mendukung kelancaran dan suksesnya Pilkades 2026 di Kabupaten Barru. (**)






