Meity Dukung LPSK Lindungi Pedagang Es Gabus

Meity Dukung LPSK Lindungi Pedagang Es Gabus
Meity Dukung LPSK Lindungi Pedagang Es Gabus

RADARMAKASSAR.ID — Anggota DPR RI, Meity Rahmatia, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan fisik serta bantuan pemulihan medis dan psikologis kepada Suderajat, pedagang es gabus yang menjadi korban persekusi di Kemayoran, Jakarta.

Meity menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Menurutnya, setiap warga negara yang menjadi korban kekerasan, terlebih akibat tuduhan palsu, berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

“LPSK menjalankan tanggung jawabnya sebagai bagian dari negara untuk melindungi warganya. Kita harus memastikan bahwa setiap korban kekerasan mendapatkan perlindungan yang sesuai. Langkah LPSK memberikan pendampingan hukum serta dukungan pemulihan sudah sangat tepat,” ujar Meity dalam keterangan persnya.

Suderajat sebelumnya mengalami persekusi oleh oknum aparat keamanan setelah dituduh menjual es gabus yang terbuat dari bahan gabus cuci piring, Sabtu (24/1/2026). Video peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan ditonton jutaan warganet.

Akibat peristiwa itu, Suderajat mengalami kekerasan fisik dan trauma psikologis. LPSK memberikan pendampingan hukum serta bantuan pemulihan medis dan psikologis guna mengurangi dampak yang dialami korban. Selain itu, LPSK juga menegaskan hak korban untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kekerasan dan trauma yang dialaminya.

Meity berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum agar senantiasa mematuhi prosedur hukum dan tidak menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.

“Penting bagi kita untuk mengedepankan hak asasi manusia dalam setiap tindakan, serta memastikan setiap individu terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak,” katanya.

Selain kasus Suderajat, Meity juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban jambret di Sleman, Jawa Tengah, yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena terkait pembelaan diri. Ia berharap LPSK turut memberikan pendampingan agar kasus tersebut memperoleh keadilan dan terhindar dari tekanan pihak tertentu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *