Pendataan Ulang PBI-JK Dilakukan, DPRD Sulsel: Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Screenshot

RADARMAKASSAR.ID – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti hasil kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri terkait regulasi dana sharing BPJS Kesehatan tahun 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Kantor Sementara DPRD Sulsel, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (13/2/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi E, dr. Fadli Ananda, dan dihadiri Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, bersama anggota komisi lainnya, antara lain Andi Irfan AB, Asman, H. Mahmud, Andi Patarai Amir, dan Yenni Rahman. Hadir pula perwakilan pemerintah provinsi dari BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Fadli Ananda menjelaskan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah program yang sepenuhnya dijalankan pemerintah pusat. Pendataan ulang dilakukan karena banyak warga mampu yang sebelumnya menerima bantuan.

“Pendataan ulang ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran. Banyak warga mampu yang sebelumnya menerima PBI-JK, sehingga perlu diperbaiki,” ujar dr. Fadli kepada wartawan usai rapat.

Untuk mempercepat aktivasi BPJS bagi warga yang memenuhi syarat, Pemprov Sulsel menyiapkan layanan hotline 24 jam di nomor 0822-444-63732.

Warga bisa mengecek status kepesertaan PBI-JK mereka, dan jika memenuhi syarat, kartu BPJS akan langsung diaktifkan pada hari yang sama. Layanan ini diperuntukkan khusus warga dalam kategori Desil 1-5 menurut data Kemensos.

“PBI-JK sangat dibutuhkan masyarakat, terutama bagi yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. Pendataan ulang ini memastikan bantuan tepat sasaran, tidak hanya di bidang kesehatan tapi juga bantuan lain dari pemerintah,” tambah dr. Fadli.

Terkait dana sharing yang belum dibayarkan ke daerah, dr. Fadli menyebutkan bahwa proses verifikasi telah selesai dan dana akan dicairkan setelah diverifikasi oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS.

“Untuk tahun 2026, kewajiban pemerintah provinsi hanya membantu aktivasi PBI-JK. Tidak ada kewajiban langsung untuk pengadaan Dana Sharing,”tutup legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *