Puasa Dalam Bingkai Maqashid: Dari Ritual Menuju Transformasi Sosial

Oleh: Suandi,S.H.,M.H (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)

Ramadan kerap hadir sebagai musim ibadah yang sarat dengan ritual: sahur, berbuka, tarawih, tadarus, dan deretan aktivitas spiritual lainnya. Namun, jika puasa hanya dimaknai sebagai praktik menahan lapar dan dahaga, kita berisiko mereduksinya menjadi sekadar rutinitas tahunan tanpa daya ubah. 

Dalam perspektif maqashid al-syariah, puasa sesungguhnya adalah instrumen pembentukan manusia dan masyarakat sekaligus. Jadi, ia bukan hanya jalan menuju ketakwaan individual yang menghasilkan individu, tetapi juga mekanisme etis untuk melahirkan solidaritas sosial, keadilan ekonomi, dan kepekaan moral. Dari latihan pengendalian diri lahir empati, dari empati tumbuh kepedulian, dan dari kepedulian itulah terbangun komitmen pada keadilan. Di sinilah puasa menemukan makna terdalamnya: bergerak dari ritual personal menuju transformasi sosial yang nyata.

Puasa dalam kerangka maqashid al-syariah mengandung visi perlindungan dan pemuliaan kehidupan manusia secara menyeluruh. Ketika syariat bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan martabat, maka puasa menjadi latihan komprehensif untuk merawat kelima prinsip tersebut. 

Seharusnya puasa yang berhasil akan menertibkan hasrat konsumtif yang berlebihan dan juga menumbuhkan kesadaran atas penderitaan kaum papa, serta membangun disiplin moral yang berdampak pada ruang publik. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa puasa adalah madrasah etika sosial. Dikatakan madrasah etika sosial karena dl dalamnya mendidik bukan hanya kesalehan privat, tetapi juga tanggung jawab kolektif. Tanpa orientasi maqashid, puasa mudah terjebak dalam seremoni, namun dengan kesadaran tujuan, ia menjelma energi pembebasan yang menggerakkan perubahan sosial. 

Prof. DR. H. Abd. Rauf Amin,Lc.,M.A (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar) menyebutnya sebagai Ramadhan Maqasid-Based yang senantiasa menuntut pergeseran orientasi: dari sibuk menghitung rakat menuju kesungguhan menata akhlak, dari fokus pada symbol menuju kepedulian pada dampak. Dalam opininya tersebut, beliau juga menanamkan kritik reflektif tentang bagaimana memaknai Ramadhan yang semestinya

Menurutnya, puasa seharusnya melatih kepekaan. Lapar dan haus bukan tujuan akhir melainkan jalan untuk memaknai bagaimana rasanya hidup dalam keterbatasan. Kritiknya jatuh pada kebiasaan masyarakat muslim di bulan puasa yang justru mengubah perilaku konsumtif menjadi meningkat mulai dari berburu takjil, buka puasa berlebihan, dan budaya “balas dendam”. 

Puasa yang seharusnya mendidik kesederhanaan, berubah menjadi ajang pemborosan. Berbeda jika puasa dimaknai dalam bingkai maqashid, maka senada dengan Ramadhan Maqasid-Based ala Prof tadi maka dalam kerangka itu puasa membuat kita lebih jujur dalam berucap dan bertindak. Jika belum, maka ada yang keliru dengan car akita memaknai Ramadhan, kata prof dalam opininya di Tribun Timur.com.

Pada akhirnya, memaknai Ramadan melalui bingkai maqashid adalah upaya mengembalikan puasa pada ruh dan tujuan hakikinya. Tanpa perspektif tujuan, ibadah mudah terjebak dalam formalitas yang berulang setiap tahun tanpa jejak perubahan. Namun dengan kesadaran maqashid, Ramadan menjadi momentum pembentukan manusia paripurna yang saleh secara spiritual sekaligus adil secara sosial. Memaknai puasa dengan jalan maqashid meneguhkan bahwa ketakwaan bukan hanya relasi vertikal dengan Tuhan, tetapi juga tanggung jawab horizontal terhadap sesama dan lingkungan kehidupan. 

Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin,M.Ag. yang juga ulama dan Guru Besar FSH Uin Alauddin Makassar menegaskan dalam khutbahnya dua minggu sebelum memasuki bulan Ramadhan bahwa hamba tidak cukup hanya taat dalam ibadah ritual yang melahirkan kesalehan ritual, melainkan juga terimplementasi dalam kebermanfaatan pada masyarakat yang melahirkan kesalehan sosial yang ia masukkan ke dalam aspek ibadah sosial. Menurutnya, segala ibadah ritual, muaranya pada kemaslahatan atau keadilan sosial, shalat yang diakhiri dengan salam yang mengindikasikan doa keselamatan untuk sesama, begitu pula puasa diakhiri dengan zakat yang berujung pada terwujudnya keadilan pada kaum papa tadi.

Karena itulah, Ramadan tidak boleh berhenti di sajadah dan meja berbuka, melainkan harus bergerak ke ruang-ruang sosial: ke pasar yang jujur, ke kantor yang berintegritas, ke kebijakan publik yang berpihak pada yang lemah. Disanalah maqashid menemukan relevansinya, dan di sanalah puasa mencapai makna terdalamnya. Memaknai Ramadan dengan jalan maqashid berarti memastikan bahwa setiap lapar yang kita tahan melahirkan kepekaan, setiap doa yang kita 

panjatkan melahirkan komitmen, dan setiap ibadah yang kita tunaikan berbuah pada keadilan dan kemaslahatan bersama. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *