Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari rapuhnya rumah tangga dalam institusi keluarga. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi sekitar 394 ribu hingga 399 ribu kasus perceraian di Indonesia.
Angka ini menjadi indikator serius bahwa ketahanan keluarga sedang mengalami tekanan struktural dan kultural yang tidak bisa diabaikan.
Lebih mencengangkan lagi, perceraian di Indonesia saat ini didominasi oleh cerai gugat atau dalam hukum Islam disebut sebagai nusyuz, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Pada tahun 2024, jumlah cerai gugat mencapai sekitar 308 ribu kasus atau lebih dari tiga kali lipat dibanding cerai talak yang hanya sekitar 85 ribu kasus . Bahkan, dalam kenyataannya sekitar 78,3% gugatan perceraian diajukan oleh perempuan . Data ini menunjukkan adanya pergeseran besar dalam relasi kekuasaan dalam rumah tangga, di mana perempuan semakin berani mengambil keputusan hukum atas nasib pernikahannya.
Hal ini bisa jadi dipengaruhi oleh pemahaman bahwa Perempuan sekarang sudah bebas menentukan nasibnya sendiri dan memiliki hak untuk berdiri di atas Keputusan atau pilihan yang dipilihnya. Yang sering kali kita dengar sebagai pembenaran terhadap kasus ini adalah bahwa penyebab perceraian selalu berkaitan dengan faktor ekonomi semata, padahal ternyata tidak selalu demikian.
Berdasarkan penyajian data BPS, tercatat bahwa yang menjadi penyebab dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus terjadi, yang angkanya mencapai lebih dari 250 ribu kasus pada tahun 2024 . Hal ini menunjukkan bahwa masalah utama dalam pernikahan saat ini bukan hanya soal kesejahteraan material, tetapi juga kegagalan komunikasi, ketidakmatangan emosional, serta lemahnya fondasi nilai dalam membangun rumah tangga.
Kadang kala kematangan calon hanya diukur dari seberapa lama menjalin hubungan pacaran atau sejenisnya sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, padahal itu hanya selimut tipis dari derajat kedinginan rumah tangga pasca pernikahan. Olehnya itu, dibanyak tempat, terjadilah kasus gugat cerai yang berawal dari problem sepele, bisa bersumber dari kesalahpahaman, komunikasi dan perselisihan lainnya yang berujung pada gugatan cerai atau talak.
Dalam konteks ini, diskursus mengenai wali nikah menjadi kembali relevan untuk dikaji. Dalam hukum Islam, wali bukan sekadar formalitas administrative yang menjadikan syarat sahnya pernikahan, melainkan memiliki fungsi sosial sebagai penjaga, penimbang, dan pemberi penguatan moral terhadap sebuah pernikahan. Kehadiran wali diharapkan mampu memastikan bahwa pernikahan tidak hanya didasarkan pada aspek emosional sesaat yang berdasar cinta tanpa fondasi moral dan motivasi untuk ibadah, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan psikologis, sosial, dan spiritual calon pasangan atau anak dari wali tersebut.
Namun, dalam praktik saat ini, posisi wali kerap dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan perempuan. Padahal, jika dikaji secara proporsional, justru di tengah meningkatnya angka cerai gugat, peran wali dapat dilihat sebagai upaya preventif atau pencegahan dalam mengurangi risiko konflik rumah tangga di kemudian hari. Wali berfungsi sebagai representasi keluarga yang memberikan pertimbangan objektif ketika calon mempelai berada dalam kondisi subjektif karena faktor cinta atau tekanan sosial.
Di sisi lain, hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menjamin adanya prinsip persetujuan kedua mempelai sebagai syarat sah pernikahan. Hal ini sering ditafsirkan sebagai bentuk kebebasan individu, termasuk bagi perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak serta merta meniadakan pentingnya peran wali, terutama dalam kerangka hukum Islam yang juga diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dengan demikian, meningkatnya angka perceraian terutama cerai gugat perlu dibaca tidak hanya sebagai simbol emansipasi atau kebebasan perempuan, tetapi juga sebagai indikasi lemahnya proses pranikah dalam membangun fondasi keluarga yang kokoh. Dalam kondisi inilah, seharusnya posisi wali tidak dipertentangkan dengan kebebasan perempuan, melainkan diposisikan sebagai mitra deliberatif yang memperkuat kualitas keputusan dalam pernikahan. Deliberatif artinya, orang tua sebagai wali bisa mengatakan “pertimbangkan dulu nak”, “jangan terburu-buru nak”, atau melakukan musyawarah dengan keluarga dan calon mempelai untuk memberikan pertimbangan yang matang sebelum pengambilan keputusan diserahkan kepada sang anak.
Akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi apakah wali masih relevan atau tidak, tetapi bagaimana membangun ulang kembali pemahaman tentang urgensi peran wali agar bisa menjawab problematika rumah tangga saat ini tanpa menghilangkan esensi perlindungan dan kehati-hatian dalam pernikahan. Sebab, di tengah krisis dan rapuhnya rumah tangga yang semakin nyata, tujuan pernikahan (sakinah, mawadah wa rahma (romantisme)) yang terbangun kokoh dalam keluarga tidak cukup hanya dengan kebebasan memilih dari perempuan, tetapi juga membutuhkan kebijaksanaan dalam menentukan pilihan sehingga lamanya hubungan pra menikah tidaklah menjamin lahirnya kebijaksanaan dalam mengambil Keputusan tersebut. (*)
Oleh: Suandi
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar






