RADARMAKASSAR.ID, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Perhubungan meminta DPRD Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait setoran retribusi parkir Mie Gacoan.
Kepala Dinas Perhubungan Maros, Abbas Maskur, mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk mencari solusi atas persoalan yang diduga telah berlangsung sejak restoran tersebut mulai beroperasi di Kabupaten Maros.
“Kami minta DPRD untuk RDP, untuk mendapatkan solusinya,” katanya, Senin (22/6/2026).
Ia menyebut selama beroperasi di Maros, restoran tersebut belum pernah melakukan penyetoran retribusi parkir kepada pemerintah daerah. Mantan Camat Maros Baru itu menduga pihak pengelola menerapkan pemahaman yang sama seperti yang berlaku di Kota Makassar.
“Padahal mereka berusaha di Kabupaten Maros. Menurut mereka, pajak restoran sudah masuk retribusi parkir tepi jalan,” ujarnya.
Akibat tidak adanya penyetoran tersebut, Dishub memperkirakan potensi pendapatan daerah yang hilang dari sektor retribusi parkir sudah cukup besar.
Ia menjelaskan persoalan ini baru terungkap setelah adanya pergantian pejabat di lingkungan Dishub Maros. “Kami menjabat pada Januari 2026. Setelah kami mengecek daftar realisasi retribusi parkir tepi jalan pada bulan-bulan berikutnya dan mendapatkan informasi dari petugas yang menangani PAD, ternyata Gacoan tidak masuk dalam daftar pembayaran PAD,” jelasnya.
Menurut Abbas, pihak Dishub sebenarnya telah beberapa kali melakukan penagihan kepada pengelola Mie Gacoan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak pengelola dinilai selalu memiliki alasan untuk menunda pembayaran.
“Kabid yang menangani selalu menagih. Kami juga sudah beberapa kali mendatangi mereka untuk meminta penyetoran retribusi parkir, tetapi selalu ada alasan. Kami menilai itu untuk menghindari pembayaran,” tuturnya.
Terkait kemungkinan audit, Abbas mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sederhana. Pemerintah daerah harus melakukan uji petik dan meminta keterangan dari petugas parkir yang saat ini bekerja di lokasi usaha tersebut.
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas’ud, selaku pihak ketiga pengelola retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Maros mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak manajemen, pengelola parkir, hingga pihak legal dari gerai tersebut, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Sudah tujuh kali ketemunya itu pihak Gacoan. Ketemu manajer, ketemu pihak yang menangani parkir, sampai legalnya,” jelasnya.
Ia menyebut di Kabupaten Maros terdapat sekitar 109 titik parkir tepi jalan yang dikelola, termasuk area usaha seperti minimarket dan apotek. Namun, dari seluruh titik tersebut, ia mengklaim hanya gerai Mie Gacoan yang belum melakukan setoran retribusi parkir.
Atas dugaan itu, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Maros dengan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan uang parkir tanpa dasar hukum dan legalitas.
“Sudah ada laporannya ke Polres. Saya laporkan terkait undang-undang korupsi, karena memungut uang parkir di tepi jalan tanpa dasar hukum dan legalitas,” tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya mulai menangani pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Maros sejak sekitar enam bulan terakhir. (*)






