Kepala Rutan Sidrap Bantah Dugaan Upeti Rp20 Juta untuk Fasilitas Khusus Narapidana Owner Kosmetik MJB

module:1facing:0; ?hw-remosaic: 0; ?touch: (-1.0, -1.0); ?modeInfo: ; ?sceneMode: Night; ?cct_value: 5800; ?AI_Scene: (6, -1); ?aec_lux: 86.362915; ?hist255: 0.0; ?hist252~255: 0.0; ?hist0~15: 0.0; ?module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 5800; AI_Scene: (6, -1); aec_lux: 86.362915; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

RADARMAKASSAR.co.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sidrap, Perimansyah membantah keras dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp20 juta sebagai imbalan untuk memberikan fasilitas khusus kepada seorang narapidana Hj. Paramita, owner kosmetik MJB yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan produk pelangsing ilegal tanpa izin edar.

Menurut Kepala Rutan Sidrap, informasi yang beredar tersebut tidak benar adanya dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak benar itu, kami sudah panggil Napi tersebut dan tidak benar adanya, apalagi soal pemberian uang Rp20 juta untuk memperoleh fasilitas khusus di dalam Rutan. Informasi tersebut tidak benar,” ujarnya saat dihubungi via telepone, Senin (20/6/2026).

Ia juga memastikan bahwa pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan dilakukan secara profesional serta berada di bawah pengawasan internal maupun eksternal. Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh petugas, pihaknya mempersilakan untuk melaporkan disertai bukti yang dapat diverifikasi.

“Kami terbuka terhadap pengawasan. Jika ada pihak yang memiliki bukti adanya pelanggaran, silakan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.

Sebelumnya beredar disosoal media, Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan perlakuan istimewa terhadap narapidana kembali menyeruak dari dalam Rutan Kelas II B Sidrap. Hj. Paramita, owner kosmetik MJB yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan produk pelangsing ilegal tanpa izin edar, disebut-sebut mendapat fasilitas khusus layaknya “napi VIP”.

Informasi itu diungkap sumber internal yang mengaku mengetahui langsung aktivitas dan pola pelayanan di dalam rutan. Ia menyebut, perlakuan terhadap Paramita sangat berbeda dibanding warga binaan lainnya hingga memicu kecemburuan sosial.

“Kami merasa perlakuannya sangat berbeda. Ibu Hj. Paramita seperti mendapat keistimewaan di dalam sini. Beliau bebas menggunakan handphone secara terang-terangan dan mendapat perlakuan khusus dari petugas. Hampir semua pejabat utama di sini sangat menghormatinya,” ungkap sumber tersebut, Jumat (19/6/2026).

Tak hanya soal penggunaan handphone, sumber juga mengungkap dugaan adanya “setoran” bernilai fantastis demi memperoleh fasilitas eksklusif selama berada di dalam tahanan.

“Informasinya, ada uang puluhan juta rupiah yang dikeluarkan agar bisa mendapatkan kamar khusus dengan penghuni sedikit, bebas membawa kebutuhan tertentu ke dalam sel, hingga memperoleh keleluasaan yang tidak didapat napi lain,” ujarnya.

Dugaan perlakuan istimewa itu disebut terlihat jelas saat jam kunjungan dan penerimaan titipan makanan. Menurut sumber, Paramita diduga mendapat akses yang jauh lebih longgar dibanding warga binaan lainnya.

“Kalau napi biasa, waktu menerima titipan dibatasi dan besuk dilakukan bersama-sama. Tetapi untuk ibu owner, disebut-sebut bisa menerima titipan hampir setiap hari dan saat dibesuk disiapkan ruangan khusus oleh petugas,” katanya.

Lebih jauh, sumber mengungkap adanya dugaan tarif tertentu untuk menjadi “napi VIP” di dalam rutan. Nominal yang disebut mencapai Rp20 juta sebagai pembayaran awal.

“Informasi yang beredar di dalam, Rp20 juta itu semacam biaya awal agar bisa mendapat fasilitas khusus. Setelah itu masih ada setoran bulanan sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta,” bebernya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *