Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

RADARMAKASSAR.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Sugeng Sudarso, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AM di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 18 Juni 2026. Saat itu, AM diamankan sesaat setelah turun dari kapal.

“Dari tersangka AM, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 103,64 gram,” terangnya, Senin (29/6/2026) saat rilis di Mapolda Sulsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial NR yang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan hingga tim Ditresnarkoba bergerak ke Pekanbaru dan berhasil mengamankan NR.

“NR ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Minggu 21 Juni 2026,” bebernya.

Setelah menangkap NR, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu kardus berisi empat bungkus sabu dengan berat sekitar empat kilogram.

“Dari hasil pengledahan tersangka NR, anggota Subdit 3 Dirresnarkoba Polda Susel mengamankan 1 kardus yang berisi 4 bukus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.051 gram atau 4 kilo,” paparnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai sekitar 4,4 kilogram sabu, termasuk barang bukti yang dibawa AM saat tiba di Makassar.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mengungkap peran AM sebagai kurir. Tersangka mengaku mendapat bayaran sebesar Rp10 juta setiap kali mengantarkan sabu ke wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar.

“Kemudian dalam pengirimannya, tersangka menerima upah Rp10 juta setiap kali melakukan pengiriman,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan pihaknya menduga jaringan yang terungkap ini merupakan jalur baru peredaran narkotika menuju Sulawesi Selatan.

Dugaan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta karakteristik kemasan sabu yang ditemukan.

“Tapi ini jalur baru yang langsung dari Pekanbaru dan asalnya dari Malaysia. Mungkin ini adalah pengedar baru atau penyuplai baru,” tegasnya.

Meski demikian, Ditresnarkoba Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang permufakatan jahat tindak pidana narkotika. (Anc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *