Polda Sulsel Bongkar Jaringan Mafia Migas, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Barang bukti yang disita dalam kasus tindak pidana minyak dan gas, di antaranya 1 unit kapal tanker MT Bakti 1.

Makassar, Radarmakasar.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait pengendalian minyak dan gas bumi (migas). Sepanjang periode Maret hingga Mei 2026, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil membongkar jaringan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp69,9 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sinergi antara Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan Pomdam XIV/Hasanuddin. Kasus utama terungkap setelah petugas melakukan penindakan terhadap 7 unit truk tangki yang hendak menuju SPBU. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan praktik canggih berupa manipulasi manifes atau invoice pengiriman BBM kapal tanker.

“Awalnya kami temukan invoice berjumlah 30 Kiloliter (KL). Namun setelah dicek di Kalimantan Tengah, kapal dengan nomor register yang sama ternyata mengubah jumlahnya menjadi 700 KL,” ujar Kapolda Sulsel dalam konferensi pers di Dermaga Hatta, Jalan Nusantara, Makassar pada Selasa (2/6).

Hingga saat ini, Polda Sulsel telah menetapkan 7 orang tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Selain itu, kepolisian telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 4 tersangka lainnya.

Barang bukti yang disita dalam kasus jaringan utama ini cukup fantastis, di antaranya 1 unit kapal tanker MT Bakti 1, 2 unit kapal SPOB 7 unit mobil truk transporter, 120 KL BBM jenis Biosolar, peralatan pendukung berupa mesin Alkon dan selang sepanjang 500 meter.

Secara akumulatif, sepanjang Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan Polres jajaran telah menangani 37 Laporan Polisi (LP) dengan total 45 tersangka diamankan. Barang bukti yang terkumpul dari seluruh wilayah hukum Polda Sulsel meliputi ratusan ribu liter BBM jenis solar dan Pertalite, ribuan tabung LPG 3 kg, serta puluhan armada transportasi.
Volume BBM subsidi yang diselewengkan ini diperkirakan setara dengan kebutuhan 205.611 kendaraan (dengan asumsi pengisian 50 liter per kendaraan).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polri dan TNI dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan bahwa tindakan ini sangat krusial di tengah tantangan pemenuhan energi global.

“Ini pengungkapan yang luar biasa. Kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar. Jika dibayangkan dari sisi pajak saja, negara berpotensi kehilangan sekitar Rp3,5 miliar dari satu kasus ini,” ungkap Gubernur.

Gubernur juga menyoroti kontribusi Polda Sulsel dalam menyelamatkan pendapatan negara dan daerah. “Bapak Kapolda beserta jajaran sudah dua kali memberikan kontribusi luar biasa bagi pendapatan daerah, termasuk tambahan pendapatan sebesar Rp58 miliar pada tahun 2026. Atas kinerja ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan penghargaan khusus,” tegasnya. (jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *