MAROS – Nasib 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros akan ditentukan melalui evaluasi kinerja menjelang berakhirnya masa kontrak pada Desember 2026.
Pemerintah Kabupaten Maros memastikan seluruh PPPK paruh waktu yang masih aktif akan menjalani evaluasi. Hasil evaluasi menjadi salah satu dasar untuk menentukan keberlanjutan kontrak maupun peluang pengangkatan sebagai PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh PPPK paruh waktu yang saat ini bertugas di berbagai perangkat daerah.
“Hasil evaluasi kinerja akan menjadi dasar dalam menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Wahyuni, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan data BKPSDM Maros, sebanyak 4.639 PPPK paruh waktu menerima Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025. Namun, saat ini 46 orang sudah tidak lagi berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Rinciannya, 11 orang memasuki masa pensiun, empat orang meninggal dunia, dan 31 orang mengundurkan diri.
Sri mengatakan alasan pengunduran diri beragam. Sebagian PPPK memilih keluar karena mendapatkan pekerjaan lain, sementara sebagian lainnya mengikuti pasangan yang pindah ke daerah berbeda.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tingkat pendidikan, serta risiko pekerjaan.
Gaji PPPK paruh waktu di Maros berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan. Gaji terendah umumnya diterima pegawai dengan kualifikasi pendidikan SD, sedangkan nominal tertinggi diberikan kepada tenaga tertentu dengan keahlian khusus.
“Yang tertinggi itu untuk tenaga seperti teknisi IT, security IT, dan teknisi tower dengan kualifikasi minimal lulusan S1,” kata Chaidir.
Namun, tingkat pendidikan bukan satu-satunya faktor penentu besaran gaji. Risiko pekerjaan juga menjadi pertimbangan.
Teknisi penerangan jalan umum (PJU) dan teknisi tower, misalnya, mendapatkan penghasilan di atas Rp1 juta per bulan karena memiliki risiko kerja yang tinggi.
“Kalau guru, seluruhnya minimal menerima Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
Hal serupa diterapkan bagi petugas kebersihan dan buruh sampah. Meski sebagian besar memiliki latar belakang pendidikan SD atau SMP, mereka menerima gaji minimal Rp1,1 juta per bulan.
“Contohnya petugas kebersihan atau buruh sampah. Minimal gajinya Rp1.100.000 meski tamatan SD,” jelas Chaidir.
Untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu tersebut, Pemkab Maros mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar selama satu tahun.
Dengan kontrak yang berakhir pada Desember 2026, evaluasi kinerja menjadi tahapan penting bagi ribuan PPPK paruh waktu untuk menentukan keberlanjutan status dan masa kerja mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.






