Hukum  

Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Terdakwa Penculik Bilqis, Johnicol : Komitmen kami Hakim Pengadilan Membumihanguskan TPPO Anak 

RADARMAKASSAR.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar memvonis berat terhadap 3 tersangka kasus penculikan Bilqis, anak berusia 4,5 tahun yang diambil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan kemudian ditemukan di Jambi. 

Dalam pembacaan putusan tersebut dipimpin Hakim ketua Johnicol Richard Frans Sine, S.H. dan Anggota Joko Saptono, S.H serta Heriyanti, S.H, M.H. 

Dalam perkara ini mendudukkan 4 orang tersangka masing-masing Sri Yuliana (Pelaku utama, Nadia Hutri (Pelaku kedua) serta Meriyana dan Adefriyanto Syahputera warga Kota Jambi. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine Menyatakan Terdakwa Sri Yuliana (Pelaku utama) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penculikan, Penjualan, 

dan/atau Perdagangan Anak” sebagaimana Dakwaan Alternatif. 

“Menghukum Terdakwa pidana penjara selama 10 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Kata Johnicol Richard Frans Sine, Rabu (22/7/2026). 

Terhadap terdakwa Nadia Hutri (Pelaku kedua), Majelis Hakim Johnicol Menyatakan Terdakwa Nadia Hutri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan Anak” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua. 

“Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan 6 Bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani 

Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebutnya. 

Sementara itu, Untuk terdakwa I Meriyana dan Terdakwa II Adefriyanto Syahputera S yang merupakan warga Jambi Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 

tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penculikan, Penjualan, Dan/Atau 

Perdagangan Anak” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua. 

“Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 9 Tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bacanya. 

Sesuai persidangan, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine menyatakan pihaknya berkomitmen bertindak tegas terhadap para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya pada anak. 

“Terhadap Putusan JPU dan Advokat Terdakwa menyatakan Pikir-pikir, Saya berkomitmen secara integritas untuk menindak tegas semua pelaku TPPO khusus apalagi Anak, Putusan ini merupakan Komitmen kami Hakim Pengadilan untuk membumihanguskan TPPO Anak siapapun tanpa pandang status,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *