Gowa, Radarmakassar.id – Pengadilan Negeri Gowa kembali menyidangkan gugatan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (29/7/2026). Persidangan kali ini beragendakan mediasi dengan menghadirkan pihak penggugat bersama kuasa hukum tergugat. Sementara para tergugat tidak hadir secara langsung dalam ruang sidang.
Gugatan tersebut diajukan Masnawi Muhiddin melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar dari Paranusa Law Firm. Dalam gugatannya, penggugat menilai pembentukan hingga pelaksanaan hak angket DPRD Gowa merupakan perbuatan melawan hukum.
Usai persidangan, Muallim Bahar menyayangkan ketidakhadiran para tergugat yang menurutnya kembali hanya diwakili kuasa hukum. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan minimnya itikad baik untuk menjalani proses hukum, terlebih sidang kali ini merupakan tahapan mediasi.
“Ini sudah kedua kalinya para tergugat tidak hadir. Sejak sidang pertama hingga sekarang yang hadir hanya kuasa hukumnya. Padahal hari ini adalah agenda mediasi yang seharusnya menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat secara langsung,” kata Muallim usai persidangan.
Muallim juga menilai tidak ada alasan yang jelas yang disampaikan atas ketidakhadiran para tergugat sehingga masyarakat dapat menilai sendiri sikap tersebut terhadap jalannya proses peradilan.
Dalam pokok gugatannya, penggugat menilai pansus telah melampaui kewenangan. Salah satu yang dipersoalkan ialah pembahasan dugaan penyalahgunaan dana beasiswa yang disebut masih berproses dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gowa.
Selain itu, penggugat juga menilai pembahasan dugaan persoalan asusila merupakan ranah pribadi yang tidak semestinya dijadikan objek hak angket DPRD. Adapun dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah disebut masih berada dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum.
“Persoalan-persoalan itu menurut kami bukan menjadi kewenangan pansus untuk dibahas seperti yang dilakukan saat ini,” ujar Muallim.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Gunawan, menjelaskan para tergugat berhalangan hadir karena memiliki agenda kedinasan di DPRD yang tidak dapat ditinggalkan. Untuk menjaga proses mediasi tetap berjalan, pihaknya mengusulkan agar masing-masing pihak menyerahkan resume mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kami tetap menghormati proses mediasi. Karena para tergugat memiliki agenda masing-masing, kami mengusulkan penyampaian resume mediasi agar proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, substansi gugatan yang diajukan penggugat pada dasarnya menolak keberadaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Menurutnya, penggugat berpandangan pansus tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta telah memasuki ranah pribadi kepala daerah.
Ia mengatakan mediator masih akan memberikan satu kesempatan mediasi berikutnya. Apabila kesepakatan tetap tidak tercapai, masing-masing pihak akan diminta menyerahkan resume mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan selanjutnya.






