RADARMAKASSAR.co.id – Penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Meski laporan telah diterima sejak 5 Agustus 2025, perkembangan penyelidikan perkara tersebut dipertanyakan oleh pelapor karena belum memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1418/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, Ir. Fachruddin Umar melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan/atau Pasal 167 KUHP.
Dalam uraian laporan polisi disebutkan, pelapor mengaku memiliki sebidang tanah seluas sekitar 1.001 meter persegi di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Tanah tersebut diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00661/Katimbang.
Menurut laporan itu, sekitar tahun 2010, sebagian lahan diduga ditimbun, dipagar, dan kemudian dibangun gedung olahraga tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik. Pelapor juga menyebut telah beberapa kali menempuh jalur musyawarah dengan pihak terlapor.
Bahkan, terlapor disebut sempat berjanji membeli seluruh bidang tanah tersebut. Namun, hingga laporan polisi dibuat, kesepakatan itu disebut tidak pernah terealisasi.
Pelapor akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan harapan memperoleh kepastian hukum melalui proses penyelidikan di Polrestabes Makassar.
“Memasuki hampir satu tahun sejak laporan diterima. Sebagai pelapor tentunya wajar saya mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini,” katanya, Rabu 29 Juli 2026.
Menurutnya, kepastian atas status penyelidikan maupun penyidikan menjadi penting agar para pihak memperoleh kejelasan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polrestabes Makassar mengenai perkembangan perkara tersebut. (*)






