Hukum  

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tersangka Judi Sabung Ayam Tamalanrea Dapat Penangguhan Penahanan  

RADARMAKASSAR.co.id – Tersangka kasus judi sabung ayam yang beroperasi didalam sebuah rumah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diamankan unit Jataras Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu mendapat penangguhan penahanan dari aparat Kepolisian. 

Hal itu diungkapkan, Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, Ia mengatakan  tersangka yang salah satunya oknum Pengacara berinisial mendapat penangguhan penahanan. 

“Ditangguhkan penahanannya (tersangka) dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu perkembangan perkara dari JPU,” Katanya, saat dihubungi melalui via telepone, Kamis (30/7/2026). 

Ia mengatakan, pemberian penangguhan penahanan sendiri setelah mendapat permohonan dari pihak keluarga yang menyebutkan kelima tersangka merupakan tulang punggung keluarga. 

“Adanya permohonan dari keluarga, tulang punggung keluarga dan menyatakan sanggup hadir bila diperlukan oleh penyidik, berjanji tidak ulangi perbuatan selama proses perkara berjalan,” tuturnya. 

Sangkala menyebutkan, saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. 

“Berkas perkara sudah dilimpahkan di JPU,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Oknum Pengacara berinisial AL diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan Polrestabes Makassar pada Jumat (19/6/2026) dini hari. Selain AL, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut, masing-masing berinisial AB (35), SI (51), IK (32), SB (27), dan HA (48).

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Makassar, AKP Rivai, mengatakan keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.

“Mereka dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP,” ujar AKP Rivai saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, AL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penyedia tempat berlangsungnya perjudian sekaligus menerima biaya pendaftaran dari para peserta.

Sementara lima tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemain yang mengikuti perjudian sabung ayam dengan memasang taruhan.

“AL ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan arena judi sabung ayam. Sedangkan lima orang lainnya berperan sebagai pemasang taruhan,” jelasnya.

AKP Rivai mengungkapkan, nilai taruhan yang dipasang para tersangka bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Beberapa di antaranya, seperti AB dan IK, diketahui memasang taruhan sebesar Rp500 ribu.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Para tersangka sudah dilakukan penahanan,” tambahnya.

Penggerebekan arena sabung ayam tersebut melibatkan personel gabungan dari Satreskrim, Intelkam, dan Satsamapta Polrestabes Makassar. Lokasi perjudian berada di dalam sebuah rumah dengan area yang cukup luas dan diduga telah lama digunakan sebagai arena sabung ayam.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya arena sabung ayam yang terbuat dari terpal, beberapa ekor ayam aduan, buku catatan transaksi perjudian, serta uang tunai sekitar Rp5 juta.

Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan sekitar 52 orang yang berada di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya enam orang yang dinyatakan memenuhi unsur pidana perjudian dan ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *