RADARMAKASSAR.co.id – Lahan Eks Tanah Garapan Garam seluas 6 Hektare lebih yang berdiri diatasnya Pompa pengisian bahan bakar dan Gudang yang terletak di Jalan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo kembali masuk dimeja Peradilan Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 280/Pdt. G/2026/PN.Mks dengan penggugat Hj. Ramlah Ramli, Hasanuddin Ramli, Heriyanto Ramli dan Heryanti Wahyu Ningsih dengan tergugat Anna Jetty serta turut tergugat PT. Matahari Jaya Putra Perkasa, Kristianus Koro, PT. Industri Kapal Indonesia, Rusmi (SPBU No:74-902-10), Handoko Candra, Muliawan Candra, Gunawan Candra, Tommy Candra serta Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Dalam petitum Premair penggugat meminta Hakim Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah sah milik Para Penggugat. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat HGB atas nama Tergugat . Menghukum Turut Tergugat IX (BPN) untuk mencabut sertifikat HGB tersebut.
Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan penguasaan fisik tanah kepada Para Penggugat. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp 200.000.000.000,-(Dua Ratus Milyard Rupiah).
Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Rp 100.000.000.000,-(Seratus Milyard Rupiah). Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar Total keseluruhan Rp. 300.000.000.00.,-(Tiga Ratus Milyard Rupiah).
Permohonan Peninjauan setempat (PS) Memerintahkan Majelis Hakim untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada lokasi objek sengketa dan lokasi objek tanah yang dijual Turut Tergugat III (PT. IKI) kepada Turut Tergugat II guna memastikan letak, batas-batas, koordinat, dan tanda-tanda alam di lapangan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Makassar, Johnicol Richard Frans Sine membenarkan perkara nomor 280/Pdt. G/2026/PN.Mks terdaftar di PN Makassar dan masih dalam proses persidangan.
“Iya betul, Sekarang tahapan persidangan masih memanggil Pemanggilan pihak yang belum hadir,” Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Kamis 23 Juli 2026.
Ia menyebutkan, saat ini proses persidangan masih berjalan sehingga pihaknya belum memberikan keterangan mendalam terkait gugatan tersebut.
“Tahapan persidangan belum memasuki proses pembuktian, Jadi kami belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait obyek gugatan karena belum diperiksa bukti-bukti Penggugat dan Tergugat,” pungkasnya.






