Radarmakassar.id, Makassar — Pembayaran sampah bakal dialihkan ke sistem online. Saat ini, Pemerintah Kota Makassar mulai merancang digitalisasi pembayaran retribusi melalui aplikasi Lontara Plus. Langkah ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan digitalisasi retribusi sampah menjadi bagian dari pengembangan layanan Lontara Plus yang sebelumnya telah digunakan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat ini, Pemkot Makassar terlebih dahulu menyiapkan basis data wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan melalui Sistem Informasi Manajemen Kelurahan.
“Untuk retribusi sampah, kita mulai merancang untuk memasukkannya ke dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dibuat terlebih dahulu adalah database terkait wajib retribusi di rumah-rumah yang ada di masing-masing wilayah kecamatan,” kata Zulkifly.
Ia menjelaskan, pendataan retribusi sampah akan menggunakan rumah sebagai satuan layanan, bukan berdasarkan meteran listrik maupun data PBB. Hal itu karena dalam satu rumah dapat terdapat lebih dari satu meteran listrik atau objek PBB.
Karena itu, para camat diminta menginstruksikan kelurahan hingga RT/RW untuk mendata bangunan rumah yang menjadi objek retribusi sampah.
“Nanti data itu akan dimasukkan ke dalam database aplikasi. Setelah itu kita akan kerja samakan pembayarannya secara digital,” ujarnya.
Menurut Zulkifly, pembayaran nantinya dapat dilakukan melalui QRIS maupun virtual account. Sistem pembayaran digital tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan uang tunai karena transaksi akan tercatat dan penerimaan dapat segera masuk ke kas daerah.
“Pembayaran online kita anjurkan. Jangan sampai uang yang dipegang secara cash nantinya bisa disalahgunakan. Algoritmanya 1×24 jam harus masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Zulkifly menyebut sejumlah wilayah telah menjadi contoh penerapan pembayaran retribusi sampah secara digital, di antaranya Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Pemkot selanjutnya akan meminta masukan dari para camat terkait kondisi dan kendala pembayaran retribusi sampah di lapangan sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.
Meski setiap kecamatan memiliki target retribusi masing-masing sesuai potensi wilayahnya, seluruh penerimaan tetap akan masuk ke rekening kas Pemerintah Kota Makassar.
“Setiap tahun kita ada target retribusi sampah per kecamatan sesuai database atau potensi yang dimiliki masing-masing wilayah,” jelasnya.
Ia berharap digitalisasi pembayaran retribusi sampah dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran dan PAD Kota Makassar.
“Ini untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran. Kita harapkan ada peningkatan target dan pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Teknologi Informasi, Andi Gita Namira Patigana, mengatakan selama ini pembayaran retribusi sampah masih banyak dilakukan secara tunai (cash), sehingga sulit dilakukan pelacakan dan membuka celah terjadinya kecurangan.
“Kalau cash itu kita tidak bisa tracing. Risiko pungli maupun kebocoran pembayaran itu besar. Salah satu manfaat digitalisasi yang didorong Pak Wali Kota adalah transparansi dan meminimalisir kecurangan,” kata Gita.
Untuk merealisasikan sistem tersebut, Pemkot Makassar telah berkomunikasi dengan Bank BPD untuk mendukung sistem host-to-host dengan Lontara Plus.
Melalui sistem ini, seluruh kecamatan diwajibkan melaporkan nomor induk retribusi warga yang kemudian diintegrasikan ke dalam Lontara Plus. Masyarakat nantinya dapat mengecek status pembayaran retribusi sampah, termasuk apakah sudah lunas atau belum.
Pembayaran juga akan dilakukan secara digital melalui QRIS maupun virtual account. Untuk pembayaran dengan nominal besar, seperti dari hotel dan kafe, virtual account disiapkan sebagai alternatif.
“Untuk pembayaran lebih dari Rp10 juta, kita akan membuat virtual account. Di bawah Rp10 juta juga tetap bisa menggunakan virtual account, itu pilihan. Yang penting memudahkan masyarakat,” jelasnya.
Gita menyebut saat ini sistem masih dalam tahap sinkronisasi dan pemutakhiran data. Tantangan utama berada pada penentuan data induk warga yang paling efektif digunakan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga maupun data Nomor Objek Pajak (NOP) memiliki sejumlah kendala dalam proses pencocokan.
Ia menargetkan sistem digitalisasi retribusi sampah tersebut sudah dapat diterapkan pada akhir 2026, dengan catatan data dari masing-masing kecamatan telah lengkap.
“Kalau secara sistem, insyaallah dua bulan ke depan sudah oke. Tinggal kecamatan apakah sanggup memenuhi kebutuhan data yang ada di sistem,” ujarnya.
Dengan sistem digital, penerimaan retribusi juga diharapkan dapat langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui rekening penampungan atau tempat persinggahan lainnya.
Selain memudahkan masyarakat memantau status pembayaran, sistem tersebut juga dapat menjadi alat pengawasan terhadap pembayaran yang masih dilakukan melalui kolektor.
“Tidak ada lagi rekening penampungan, tidak ada tempat persinggahan lainnya. Masyarakat bisa melihat setelah membayar apakah sudah terdata atau belum. Jadi kita bisa meminimalisir kecurangan yang terjadi,” pungkasnya. (Jar)





