Makassar, Radarmakassar.id– Program pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar memasuki tahap penandatanganan kontrak dengan para penjahit. Pemkot menargetkan seragam gratis tersebut mulai dapat dibagikan kepada siswa pada awal Oktober 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan proses pengadaan kain seragam telah berjalan dan pemenang tender telah ditetapkan. Pemerintah kini menunggu kedatangan fisik kain sebelum proses penjahitan dimulai.
“Pengadaan pakaian sudah berproses dan sudah ada pemenang. Kita tinggal menunggu berita acara fisik atau kedatangan barangnya. Insya Allah dijanjikan bulan ini selesai,” ujarnya, Senin (7/9).
Setelah kain diterima dan berita acara serah terima tersedia, Pemkot Makassar akan langsung mengaktifkan proses penjahitan melalui mekanisme kontrak payung dengan sejumlah penjahit.
Menurutnya, kontrak payung tersebut menggunakan sistem harga satuan dalam periode tertentu. Pemkot akan mengunci spesifikasi jahitan dan harga, sementara jumlah atau volume pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah seragam yang akan diproduksi.
“Spesifikasi jahitan dan harga jahitnya kita ikat. Volumenya nanti menunggu kebutuhan. Kontrak payung ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan mengantisipasi kenaikan harga,” jelasnya.
Andi Zulkifly mengatakan penandatanganan kontrak payung dengan sejumlah penjahit direncanakan dilakukan besok, Selasa 7 September. Setelah kontrak ditandatangani dan kain tersedia, Dinas Pendidikan dapat langsung menginstruksikan proses penjahitan sesuai spesifikasi dan harga satuan yang telah disepakati.
Pemkot memperkirakan proses penjahitan dapat berlangsung selama beberapa pekan. Seragam yang telah selesai dijahit nantinya akan langsung didistribusikan ke sekolah-sekolah untuk dibagikan kepada siswa.
“Kalau sudah ada kain dan mulai dijahit, kita usahakan secepatnya selesai. Kalau sudah selesai, langsung kita drop untuk dibagikan. Targetnya mudah-mudahan awal bulan Oktober sudah bisa,” kata pria kelahiran Makassar itu.
Meski pelaksanaan program mengalami keterlambatan dari rencana awal, Sekda memastikan seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Walaupun terlambat, minimal kegiatan yang kita lakukan ini aman, metodenya sudah kita ketahui, sesuai regulasi dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sekda menyebut masih banyak pelaku usaha penjahitan di Kota Makassar yang belum mengetahui mekanisme dan persyaratan untuk masuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, organisasi perangkat daerah terkait didorong untuk melakukan sosialisasi agar pelaku UMKM, khususnya penjahit lokal, dapat berpartisipasi dalam proyek pengadaan pemerintah.
“Penjahit UMKM kita sebenarnya bisa berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, masih kurang sosialisasi terkait bagaimana mereka bisa masuk ke dalam etalase pengadaan,” pungkas mantan Kepala Bappeda ini. (Jar)





