Hukum  

Komisi Perempuan MUI Makassar Dorong Keluarga Jadi Benteng Perlindungan Anak

Komisi Perempuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak”, Sabtu (12/9/2026).

Makassar, Radarmakassar.id– Komisi Perempuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak”, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan diskusi bagi para orang tua serta pengurus MUI di tingkat kecamatan untuk memperkuat pemahaman mengenai pola pengasuhan, perlindungan anak, serta pentingnya keterlibatan keluarga dalam membentuk karakter anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, S.KG., M.Kes., dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak di Kota Makassar masih menjadi tantangan serius.

Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun dari UPTD PPA, PUSPA, dan Shelter Warga, tercatat 1.222 kasus hingga 31 Desember 2025. Namun, angka tersebut diyakini belum menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi karena masih banyak korban maupun keluarga yang enggan melapor.

“Kasus-kasus kita terkait perlindungan perempuan dan anak ini merupakan fenomena gunung es. Banyak yang tidak berani dilaporkan karena siri’, malu, persoalan kekeluargaan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Ita, DPPPA Kota Makassar terus mendorong korban maupun keluarga agar berani melapor. Upaya tersebut penting agar setiap kasus dapat ditindaklanjuti sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Dari total kasus yang tercatat pada 2025, sekitar 63 persen berkaitan dengan anak. Kondisi tersebut, kata Ita, menunjukkan perlunya perhatian bersama, terutama dari lingkungan keluarga sebagai tempat pertama anak mendapatkan pendidikan dan perlindungan.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga Agustus 2026, UPTD PPA Kota Makassar telah mencatat 411 kasus. Data tersebut masih berasal dari UPTD PPA dan belum digabungkan dengan data dari Shelter Warga maupun PUSPA.

“Yang kita lindungi adalah seluruh perempuan. Kalau anak, yang kami lindungi adalah anak dengan usia 18 tahun ke bawah, termasuk dalam kandungan,” jelasnya.

Ita menekankan, persoalan perlindungan anak saat ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan penggunaan media digital. Anak-anak dapat memperoleh berbagai informasi dari media sosial, gim daring maupun lingkungan pergaulan.

Karena itu, ia mengingatkan orang tua agar tidak hanya memberikan perhatian terhadap pendidikan formal anak, tetapi juga memperhatikan aktivitas dan lingkungan digital mereka.
DPPPA Kota Makassar, lanjut Ita, juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani persoalan yang melibatkan anak, termasuk dalam upaya mencegah anak terpapar paham radikalisme dan perilaku kriminal.

Sementara itu, Prof. Hj. St. Aisyah Abbas, anggota Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Makassar, menegaskan bahwa mendidik anak merupakan salah satu kewajiban utama orang tua.

Ia menjelaskan, orang tua tidak hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan materi anak, tetapi juga memberikan makanan yang halal dan thayyib, membiasakan anak menjalankan ajaran agama sejak dini, istiqamah mendoakan anak, serta memberikan pendidikan terbaik.

Pemateri lainnya, Prof. Hj. Rahmi Damis, MA, AG, Ketua Komisi V MUI Kota Makassar, menyoroti tantangan pengasuhan anak di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial.

Menurutnya, orang tua perlu mengikuti perkembangan zaman agar mampu memahami lingkungan yang dihadapi anak.

Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap pergaulan dan aktivitas anak.

Ia juga menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran kepada anak sejak dini serta membangun komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak.

Peserta Dibagi Tujuh Kelompok

Untuk memperdalam pembahasan, peserta FGD dibagi menjadi tujuh kelompok diskusi.

Masing-masing kelompok mendapatkan fokus untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan keluarga serta peran orang tua dalam pembentukan karakter anak.

Setiap kelompok diminta mengidentifikasi permasalahan yang menjadi sorotan, kemudian mendiskusikan penyebab, tantangan dan langkah yang dapat dilakukan orang tua maupun lingkungan keluarga.

Dalam pemaparan hasil diskusi, tujuh kelompok menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai penting untuk mendapatkan perhatian bersama.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan pentingnya peran ibu dalam keluarga, pengaruh lingkungan terhadap tumbuh kembang anak, pentingnya membangun komunikasi antara orang tua dan anak, kasus kekerasan seksual, pola pengasuhan, hingga pengaruh media sosial terhadap perilaku dan karakter anak.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan karakter anak tidak hanya bergantung pada pendidikan formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh pola pengasuhan, komunikasi dalam keluarga, lingkungan sosial serta pendampingan orang tua dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Peserta FGD, Nuraeni, yang merupakan pengurus MUI Kecamatan Ujung Tanah, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini penting diperluas hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan lingkungan keluarga.

“Orang tua siap melahirkan anak, tetapi belum tentu siap mendidik anaknya. Dengan kegiatan ini, pengetahuan tentang hak anak, fungsi orang tua dan cara mendidik anak bisa semakin dipahami,” katanya.

Nuraeni berharap hasil FGD tidak berhenti pada kegiatan tersebut, tetapi diteruskan melalui sosialisasi di wilayah masing-masing.

“Jangan putus sampai di kegiatan ini. Kami berharap berkelanjutan sampai ke wilayah masing-masing, sehingga ilmu tentang bagaimana membentuk karakter anak benar-benar sampai ke bawah dan bisa dipraktikkan dalam keluarga,” ujarnya.

Melalui FGD ini, Komisi Perempuan MUI Kota Makassar mendorong penguatan peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membangun karakter, memberikan perlindungan, serta memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara aman dan sesuai dengan nilai agama dan sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *