Hukum  

Babak Baru Kasus Reklamasi Kawasan Metro Tanjung Bunga, Penyidik Kejati Sulsel Mulai Koordinasi  Dengan BPKP

Foto : Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi memberikan penyuluhan hukum di Dikantor Dinas Kesehatan Sulsel, Rabu (9/9/2026), terkait modus dugaan tindak pidana korupsi dibidang kesehatan. (Foto : Ist)

RADARMAKASSAR.co.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk perhitungan kerugian negara di kasus dugaan pelanggaran reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. 

“Pemeriksaan ahli sudah dilakukan, saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk ekspose,” ucapnya saat dihubungi via telepone, Jumat (18/9/2026). 

Ia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. “Sudah puluhan (yang diperiksa),” sebutnya. 

Selain memeriksa saksi, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya kantor perusahaan properti di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara reklamasi.

Perusahaan yang kantornya digeledah itu sebelumnya diberitakan sebagai PT Dillah Group, perusahaan yang bergerak di bidang properti. Pemberitaan mengenai perusahaan tersebut sebelumnya menyebut adanya SHGB yang terbit pada 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga. Saat sertifikat tersebut terbit, sebagian kawasan disebut masih berupa perairan.

Polemik tersebut juga berkaitan dengan dugaan adanya puluhan titik koordinat yang berada di kawasan yang sebelumnya merupakan laut. 

Salah satu pemberitaan sebelumnya menyebut terdapat 46 titik koordinat dengan luas sekitar 23 hektare yang dikaitkan dengan PT Dillah Group. Informasi itu berasal dari keterangan pihak lain dan masih menjadi bagian yang ditelusuri dalam proses penegakan hukum.

Kejati Sulsel sebelumnya telah memastikan perkara reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga tetap berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan. 

Penyidik masih terus mendalami dokumen, keterangan saksi, serta hasil penggeledahan untuk membangun konstruksi perkara agar menjadi terang benderang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *