Hukum  

Korps Tipikor Polri dan Polda Sulsel Ikut Dalami Kasus PBG Pemkab Gowa

Foto : Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri. (Foto : Ist)

RADARMAKASSAR.co.id – Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dikabarkan ikut terlibat mendalami kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa yang sebelumnya ditangani oleh Polres Gowa.

Selain Korps Pemberantasan Tipikor Polri, Subdit III Tipikor Polda Sulsel pun dikabarkan juga sedang mendalami kasus tersebut.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri membenarkan pihaknya bersama Kortas Tipikor sedang mendalami kasus tersebut.

“Iya sementara kami tangani bersama dengan polres gowa dan kortas tipikor,” Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Rabu (16/9/2026).

Kata dia, tim penyidik saat ini terus mendalami kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Tetap berlanjut,” Sebutnya.

Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 Miliar di Kawasan Elite Gowa

Upaya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa dalam menuntaskan kasus dugaan pungli, kasus perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) terus dilakukan dengan melakukan penggeledahan disebuah rumah yang terletak dikawasan elit.

Penyidik intens mengembangkan kasus yang melibatkan Kadis Perkimtan Gowa, AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai menggeledah kantor sebuah pengembang kawasan elite di Tanjung Bunga Makassar dan mendatangi obyek lahan rumah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (2/9), penyidik Satreskrim Polresta Gowa lalu menyasar sebuah rumah mewah di salah satu kawasan elite di Gowa.

Rumah mewah ini diduga kuat erat kaitannya dengan kasus dugaan pungli dan gratifikasi PBG dan SLF. Rumah mewah ini adalah satu dari dua rumah mewah yang ditarget penyidik setelah laporan baru muncul dari kasus tersebut.

Rumah mewah senilai Rp1,4 miliar yang terletak di kawasan Jalan Tun Abdul Razak-Hertasning, Kabupaten Gowa telah disita polisi sejak 19 Agustus 2026 lalu. Rumah ini selanjutnya akan dijadikan salah satu bukti dari dugaan pemerasan, pungli, pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin kepada media pada Kamis (3/8/2026), mengatakan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh tim Tipidkor Polresta Gowa.

“Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit rumah di kawasan perumahan elite di Gowa terkait gratifikasi yang masih berhubungan dengan perkara pemerasan, pungli dan gratifikasi PBG serta perizinan lainnya,” kata AKP Muhailis.

Rumah mewah tersebut, kata Muhailis, menjadi salah satu bukti dari perkara yang ditangani. Rumah mewah itu ditengarai sebagai hasil permintaan pemiliknya kepada developer setempat.

Kini penyidik mendalami dugaan adanya permintaan satu unit rumah kepada pihak pengembang kawasan perumahan RS tersebut. Faktanya, rumah mewah itu kini bermasalah sebab diduga pembayarannya mandek.

“Ya, penyidik menemukan ada masalah dalam proses kepemilikan rumah tersebut, di mana diketahui, pembayaran hanya 30 persen dari nilai keseluruhan atau hanya sekitar Rp420 juta dari Rp1,4 miliar. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Apalagi dalam penyidikan, Kadis Perkimtan Gowa selaku tersangka awal telah memberikan keterangan mengenai proses yang berkaitan dengan rumah tersebut,” ungkap Muhailis.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Kadis Perkimtan mengungkap adanya permintaan satu unit rumah di kawasan perumahan itu kepada pihak pengembang. Permintaan rumah itu disebut berkaitan dengan perintah yang diterima Kadis Perkimtan yang mengaku berperan sebagai perantara dalam menyampaikan hal tersebut kepada pihak pengembang. Karena itu, penyidik terus mendalami seluruh keterangan tersebut, termasuk rangkaian komunikasi yang terjadi antara sejumlah pihak, ” jelas Kasat Reskrim.

Dijelaskan Muhailis, diduga dalam proses kepemilikan rumah mewah itu diindikasi pemerasan sebab terindikasi ada permintaan rumah secara gratis.

“Karena itu penyidik masih mengembangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun penyidik, permintaan satu unit rumah gratis tersebut tidak dipenuhi oleh pihak pengembang. Karenanya, rumah itu akhirnya masuk dalam skema transaksi pembelian. Nilai rumah itu Rp1,4 miliar, namun pembayaran yang telah dilakukan baru Rp420 juta atau 30 persen,” papar Muhailis.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis hingga rumah mewah itu ditebus dengan harga rendah. Dikatakan Muhailis, harga rumah Rp1,4 miliar namun dibeli dengan sistem diskon untuk pejabat tinggi yang memintanya.

“Berdasarkan informasi dari pihak pengembang, awalnya pejabat tinggi itu meminta gratis, namun berakhir di harga Rp400-an juta saja. Permintaan itu terpaksa dipenuhi pengembang karena didesak dengan ancaman terhambatnya perizinan berlanjut jika tidak dipenuhi. Rumah tersebut diketahui menggunakan nama seorang perempuan berinisial AS atas perintah pejabat tinggi di Kabupaten Gowa,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyidik masih mendalami penggunaan nama tersebut dalam transaksi dan kepemilikan rumah. Polisi juga mendalami seluruh proses yang terjadi, termasuk kaitan antara transaksi rumah dengan dugaan tindak pidana gratifikasi serta proses perizinan yang berlanjut di kawasan tersebut.

“Seluruh fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik masih terus didalami. Proses penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana pemerasan, pungli, gratifikasi PBG dan perizinan lainnya. Jadi penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi, menelusuri dokumen serta mendalami transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kami pastikan penanganan perkara ini terus berjalan dan seluruh fakta yang muncul akan didalami. Setelah semua tuntas, akan penyidik merilisnya,” tegas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, penyidik juga telah menemukan satu lokasi untuk rencana pembangunan rumah elite di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Lahan tersebut senilai Konon rumah di Rp3 miliar. Temuan penyidik, rumah yang dimaksud belum dibangun oleh pengembang namun lahannya sudah menjadi milik atas nama seorang lelaki berinisial MB.

Kadis Perkimta Gowa Jadi Tersangka

Penyidik Polres Gowa menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kadis Perkimtan Gowa berinisial AS, berawal saat penyidik Porles Gowa melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Perkimtan Gowa.

“Berawal penyelidikan mendalam bahwa adanya dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam dinas permkimtan Gowa dalam urusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam aksinya, tersangka AS memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Dinas Perkimtan Gowa. AS meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha retail, konsultan, maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa.

“Fee transaksional demi memperlancar penerbitan izin itu oleh tersangka menggunakan rekening seorang honorer untuk ditampung,” ungkapnya.

Uang atau pungutan yang diterima tersangka dari pemohon atau pembuat izin di Dinas Perkimtan tidak masuk ke rekening pribadinya. Dana tersebut ditampung di rekening stafnya yang masih berstatus honorer.

“Berdasarkan hasil penyidikan total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp1.861.320.000,” ungkapnya lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *