Hukum  

Barang Ilegal Rp46 Miliar Dimusnahkan, Bea Cukai Makassar Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp30 Miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025 hingga Juli 2026.

Makassar, Radarmakassar.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025 hingga Juli 2026.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut digelar pada Selasa (15/9/2026). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 123 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar.

Penindakan tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, serta TNI dan Polri.

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler.

Total perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp46.055.236.100. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp30.044.794.361.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus penindakan melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dari enam kasus tersebut, total denda administratif yang terkumpul mencapai Rp307.637.000.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal,” ujar Krisna.

Menurut Krisna, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal penting dilakukan untuk melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan ketentuan.

Pemusnahan secara seremonial dilaksanakan di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Sementara proses pemusnahan utama dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Adapun sisa hasil pembakaran selanjutnya dikelola sesuai ketentuan penanganan limbah yang berlaku.

Krisna juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat yang turut mendukung pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Makassar juga menyampaikan tiga imbauan kepada masyarakat.

Pertama, masyarakat diminta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal.

Kedua, sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ketiga, masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui layanan narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar. (jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *