Hukum  

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Orang Jadi Tersangka

Barang bukti penyalahgunaan BBM Subsidi. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, Polda Sulsel dan jajaran telah menangani 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 17 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi

Makassar, Radarmakassar.id — Polda Sulawesi Selatan memperketat penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kepolisian bersama jajaran telah melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi kelangkaan dan antrean BBM untuk mencari keuntungan.

Menurutnya, selain langkah preventif dengan menempatkan personel di SPBU, polisi juga menindak praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

“Tim kami perintahkan seluruh jajaran untuk melihat secara langsung dan melakukan upaya penegakan hukum. Bahkan sebelum adanya antrean ini pun kami sudah melaksanakannya,” kata Djuhandhani.

Ia mengungkapkan, sepanjang periode Agustus hingga September 2026, Polda Sulsel dan jajaran telah menangani 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 17 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain itu, diamankan 12 unit mobil, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 tandon, 12 pelat nomor, dua mesin pompa isap, serta tiga barcode.

“Dari pengungkapan-pengungkapan ini kita harapkan ini bisa menjadi upaya yang bisa mengurangi adanya antrean panjang yang selama ini terjadi di SPBU,” ungkapnya saat konferensi pers di Aula Mappaoddan, Polda Sulsel, Senin (14/9).

Djuhandhani menjelaskan, sejumlah kasus diungkap langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Direktorat Polairud, serta beberapa Polres jajaran.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari kasus tersebut diamankan dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu mesin pompa isap dan tiga barcode.

Sementara Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus di wilayah Makassar dengan empat tersangka. Modusnya berupa penampungan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan antara lain 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, satu jeriken berisi 20 liter Pertalite, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite dan lima drum berisi 1.000 liter solar.

Penindakan juga dilakukan sejumlah Polres jajaran. Polres Parepare menangani dua kasus dengan dua terlapor, terkait penggunaan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Polres Toraja Utara menangani satu kasus dengan satu terlapor dan mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Polres Wajo menangani satu kasus dengan enam terlapor terkait pembelian, penampungan dan penjualan ilegal BBM subsidi. Polisi mengamankan tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.

Selanjutnya, Polres Bulukumba mengungkap satu kasus dengan satu terlapor. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil, puluhan jeriken berisi Pertalite dan solar, jeriken kosong serta alat penghisap BBM.

Sedangkan Polres Kepulauan Selayar mengungkap satu kasus dengan satu terlapor dan mengamankan 2.600 liter solar yang diduga disalahgunakan dengan cara ditampung untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.

Kapolda menegaskan, seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan berpotensi berkembang.

“Kemungkinan akan terus berkembang,” tegasnya.

Selain penindakan, Polda Sulsel juga mengingatkan munculnya spekulan dan penjual BBM dadakan yang memanfaatkan kondisi antrean. Menurut Djuhandhani, praktik tersebut juga menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi melanggar hukum.

Ia menegaskan, para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Di sisi lain, EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Deny Sukendar mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami apresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan kami mengucapkan terima kasih,” kata Deny.

Ia memastikan stok BBM dan LPG di wilayah Sulawesi Selatan dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pertamina juga melakukan sejumlah langkah untuk mengurai antrean, mulai dari penebalan stok di terminal dan SPBU, peningkatan jumlah mobil tangki, penambahan jam operasional terminal dan SPBU hingga 24 jam, penambahan operator, rekonfigurasi jalur dan nozzle Pertalite, serta koordinasi dengan satgas gabungan.

Menurut Deny, langkah tersebut bersama pengawasan dan penindakan aparat membuat antrean BBM di sejumlah SPBU mulai melandai dan penyaluran berangsur normal.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengatakan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan kepolisian, Pertamina, TNI, serta stakeholder terkait untuk memastikan penyaluran BBM berjalan kondusif.

Ia menyebut upaya yang dilakukan tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Ini merupakan upaya-upaya yang luar biasa yang para tim yang tergabung sudah melaksanakan, mulai dari upaya sosialisasi dan juga upaya penegakan hukum,” katanya.

Kasman berharap kolaborasi tersebut dapat menjaga kondisi penyaluran BBM tetap normal dan masyarakat tidak lagi menghadapi antrean panjang di SPBU. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *