RADARMAKASSAR.id — Aktivitas operasional dapur yang disebut melayani untuk kebutuhan makanan bagi siswa Sekolah Rakyat di kawasan Bumi Askana Residence mendapat sorotan dari pemilik rumah di kompleks tersebut. Hal itu lantaran, pemilik usaha dikabarkan tidak meminta izin terkait kegiatan tersebut.
Pemilik Perumahan Bumi Askana Residence, Sultan Arief, mengaku dirinya keberatan atas aktivitas tersebut lantaran berlangsung di dalam kawasan perumahan tanpa sepengetahuannya maupun pemberitahuan kepada pihak pengelola dan lingkungan setempat.
Sultan mengatakan, lokasi yang kini digunakan untuk aktivitas dapur tersebut merupakan bagian dari perumahan miliknya.
Ia menyebutkan, pemilik Dapur tersebut telah membeli dua unit rumah di lokasi tersebut, namun hingga saat ini proses pembayarannya belum sepenuhnya lunas.
Menurut Sultan, pada awalnya pihak yang menggunakan lokasi tersebut sempat meminta izin untuk menjalankan usaha Catering yang diperuntukkan bagi kebutuhan katering prajurit.
“Awalnya dia sempat izin bikin Catering untuk melayani Catering TNI. Tapi kenapa belakangan berubah menjadi dapur untuk kebutuhan siswa di Sekolah Rakyat,” ujar Sultan Arief. Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan, perubahan aktivitas tersebut tidak pernah disampaikan kepadanya. Bahkan, Sultan mengaku tidak pernah dimintai izin untuk menjalankan operasional dapur yang disebut melayani kebutuhan Sekolah Rakyat tersebut.
“Saya tidak pernah diberitahu ataupun diminta izin untuk melaksanakan kegiatan operasional dapur untuk Sekolah Rakyat,” tegasnya.
Beroperasi Hampir 24 Jam
Sultan juga menyoroti aktivitas operasional dapur yang menurutnya berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Kondisi tersebut, kata dia, mulai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di kawasan perumahan.
“Ini aktivitasnya di dalam perumahan. Sangat mengganggu masyarakat yang ada di perumahan karena mereka bekerja hampir 24 jam. Ini sangat meresahkan dan membuat warga tidak nyaman,” ungkapnya.
Menurut Sultan, kawasan tersebut pada dasarnya merupakan lingkungan hunian sehingga aktivitas usaha dengan intensitas tinggi perlu memperhatikan kondisi dan kenyamanan warga sekitar.
Ia berharap setiap kegiatan yang dilakukan di lingkungan perumahan tetap memperhatikan aturan lingkungan, termasuk komunikasi dengan pemilik kawasan, pemerintah setempat, serta perangkat lingkungan.
Soroti Persoalan Limbah Usaha
Selain persoalan aktivitas yang berlangsung hingga waktu yang disebut hampir 24 jam, Sultan juga mempertanyakan pengelolaan limbah dari kegiatan dapur tersebut.
Ia menduga tidak terdapat sistem pengelolaan limbah khusus untuk aktivitas usaha di lokasi tersebut. Menurutnya, air buangan disebut dialirkan menuju sungai yang berada di belakang rumah.
“Di sana tidak ada pengelolaan limbah. Mereka alirkan ke sungai yang ada di belakang rumah,” kata Sultan.
Ia menjelaskan, saluran pembuangan yang tersedia di kawasan tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan air limbah rumah tangga warga perumahan, bukan untuk menampung limbah dari aktivitas usaha dengan kapasitas besar.
“Sementara pembuangan ini hanya untuk air warga yang ada di perumahan, bukan untuk aktivitas usaha,” ujarnya.
Sultan meminta persoalan tersebut menjadi perhatian agar aktivitas yang berlangsung tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Pemilik Mengaku Baru Mengetahui dari Pemberitaan
Sultan juga mengaku baru mengetahui adanya aktivitas dapur yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan Sekolah Rakyat setelah membaca pemberitaan mengenai kegiatan tersebut.
“Saya baru tahu ada aktivitas ini saat saya membaca berita. Jadi saya kaget dan langsung merespons,” katanya.
Menurut dia, jika memang terdapat rencana penggunaan bangunan di dalam kawasan perumahan untuk kegiatan usaha atau operasional dapur dalam skala tertentu, seharusnya terdapat komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik kawasan serta pemerintah setempat.
“Kalau ada kegiatan seperti itu, seharusnya meminta izin kepada pemilik perumahan dan pemerintah setempat,” tegas Sultan.
Ia juga menyebut keberadaan aktivitas tersebut disebut tidak diketahui oleh pihak RT setempat.
“Ini juga tidak diketahui oleh pihak RT,” ujarnya.
Minta Ada Koordinasi
Sultan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Menurutnya, keberadaan kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat tetap harus memperhatikan aspek legalitas penggunaan lokasi, kenyamanan warga, serta pengelolaan lingkungan.
Ia meminta pihak yang menjalankan aktivitas dapur tersebut memberikan penjelasan mengenai status penggunaan bangunan, perizinan kegiatan, sistem operasional, hingga pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Sultan menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pengelola kegiatan, pemilik rumah, perangkat lingkungan, dan masyarakat yang tinggal di kawasan Bumi Askana Residence.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Tamalanrea mengaku tak mengetahui adanya operasi Dapur yang disebut untuk mendukung penyediaan makanan bagi peserta didik Sekolah Rakyat di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Camat Tamalanrea, Andi Patiroi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait adanya operais dapur penyediaan makanan bagi peserta didik Sekolah Rakyat diwilayahnya tersebut yang kabar melibatkan Anggota TNI sebagai pekerja.
“kalo sekolah rakyat itu ada memakai gedung BBPPKS (Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan KesejahteraaN Sosial), Untuk ijin-ijin termasuk ijin pengelolaan belum pernah ada konfirmasi kepada pihak pemerintah setempat,” Katanya saat dihubungi via telepone, Rabu (23/9/2026).
Ia pun mengaku segera akan meninjau lokasi tersebut untuk memastikan izin operasionalnya dari dapur tersebut.
“Kami akan meninjau sesuai laporan warga yang masuk,” tuturnya.
Sebelumnya beredar pemberitaan, Dapur yang dikelola CV NV itu disebut menyediakan makanan bagi peserta didik di dua Sekolah Rakyat di Kota Makassar, salah satunya Sekolah Rakyat di wilayah Sudiang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah makanan yang disiapkan mencapai ratusan hingga ribuan porsi setiap hari. (*)






