Metro  

Kontrak Berakhir, 100 Lebih PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Tak Dilanjutkan 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu.

Makassar, Radarmakassar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan kontrak kerja lebih dari 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak diperpanjang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan dan tidak melakukan pelanggaran tetap akan diperpanjang masa kerjanya.

Namun, terdapat sejumlah PPPK yang dipastikan tidak melanjutkan kontraknya. Mereka di antaranya pegawai yang meninggal dunia, memasuki usia pensiun, serta yang dinyatakan melanggar aturan.

“Semua PPPK, selama memang memenuhi syarat, itu akan diperpanjang. Yang melanggar itu yang tidak diperpanjang,” kata Kamelia, usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026).

Kamelia menyebut, Pemkot Makassar telah melakukan pemetaan terhadap PPPK paruh waktu yang kontraknya tidak dilanjutkan. Data tersebut juga telah dilaporkan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

“Sudah ada (pemetaan). Saya lapor ke Pak Wali. Jumlahnya saya enggak hafal, 100 lebih lah. Kan ada yang pensiun, ada yang meninggal,” ujarnya.

Selain faktor usia pensiun dan meninggal dunia, Kamelia mengungkapkan terdapat PPPK paruh waktu yang tidak diperpanjang karena pelanggaran disiplin.

Salah satunya karena tidak menjalankan kewajiban masuk kerja. Selain itu, terdapat pula laporan terkait dugaan pelanggaran lain seperti pungutan liar (pungli).

“Ada juga melanggar, yang tidak pernah masuk pastilah. Tidak masuk, maksudnya dia melanggar ada saja, misal pungli dan sebagainya. Ada laporan dari pimpinan OPD-nya,” jelasnya.

Kamelia menegaskan, keputusan tidak memperpanjang kontrak bukan merupakan bentuk sanksi pemecatan, melainkan karena masa kontrak pegawai tersebut tidak dilanjutkan.

“Bukan dikenakan sanksi, tidak diperpanjang,” tegasnya.

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Makassar tercatat lebih dari 6.000 orang. Namun, lebih dari 100 orang yang dimaksud dalam pemetaan tersebut merupakan PPPK paruh waktu yang tidak akan melanjutkan kontraknya.

Sementara itu, persoalan masa kontrak PPPK paruh waktu turut menjadi perhatian DPRD Kota Makassar dalam Rapat Paripurna Kedelapan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar, Andi Tendri Uji Idris, meminta Pemkot Makassar memberikan perhatian terhadap nasib PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berakhir.

Ia menyebut, persoalan keberlanjutan tugas PPPK paruh waktu menjadi salah satu catatan yang disampaikan dalam pandangan fraksi.

“Yang perlu kami catat adalah mengingat masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir hari ini, mohon kiranya nasib dan kelanjutan tugas ke depannya menjadi perhatian Bapak Wali Kota Makassar,” kata Andi Tendri dalam rapat paripurna. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *