Makassar, Radarmakassar.id — Program nikah massal yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai diserbu masyarakat. Hingga Kamis (1/10/2026), tercatat sekitar 230 pasangan telah mendaftar melalui sistem Dinas Sosial dan platform Lontara Plus.
Tim Ahli Pemkot Makassar, Andi Gita Namira Patigana, mengatakan pendaftaran melalui Lontara Plus baru diluncurkan pada Rabu malam. Namun, antusiasme masyarakat langsung terlihat dari jumlah pendaftar.
“Untuk di Lontara Plus itu kita baru launching malam ini dan yang daftar sudah ada 80-an orang. Yang kirim berkas sudah sekitar 25 pasang,” kata Andi Gita.
Selain melalui Lontara Plus, Dinas Sosial Kota Makassar sebelumnya telah membuka pendaftaran melalui Google Form. Dari jalur tersebut, sekitar 150 pasangan telah mendaftar.
“Jadi mungkin sekitar sudah 200-an pasang yang sudah mendaftar,” ujarnya.
Program nikah massal ini menyiapkan kuota sebanyak 210 pasangan. Meski jumlah pendaftar telah melampaui kuota, masyarakat tetap diperbolehkan mendaftar karena seluruh peserta masih akan melalui proses verifikasi.
Andi Gita menjelaskan, proses pendaftaran dan verifikasi dirancang secara terintegrasi melalui Lontara Plus. Setelah peserta mengirimkan berkas, data akan masuk ke admin Dinas Sosial untuk diverifikasi.
Jika berkas dinilai belum lengkap, peserta dapat menerima status penolakan disertai catatan perbaikan. Peserta kemudian dapat mengunggah kembali dokumen yang diperlukan melalui Lontara Plus.
“Kalau misalkan mereka ditolak karena tidak lengkap berkasnya, peserta bisa mengunggah kembali berkas-berkasnya di Lontara Plus,” jelasnya.
Selain kelengkapan dokumen, verifikasi juga akan melihat persyaratan lain, termasuk kriteria desil dan status perkawinan peserta.
Andi Gita menyebut pendaftaran melalui Lontara Plus dibuka hingga 16 Oktober 2026.
Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut dapat mengunduh aplikasi Lontara Plus atau mengakses situs lontaraplus.go.id. Setelah masuk ke platform, masyarakat dapat memilih menu Nikah Massal, membaca persyaratan, kemudian mengisi formulir pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan secara berpasangan. Artinya, masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus sudah memiliki pasangan.
“Untuk nikah massal ini boleh mendaftar, tapi pendaftarannya harus sepasang,” katanya.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Rezky Aprilianty Punagi, mengatakan peserta akan melewati beberapa tahapan verifikasi sebelum dinyatakan memenuhi syarat.
Verifikasi pertama dilakukan Dinas Sosial untuk melihat kelayakan peserta, termasuk berdasarkan desil. Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan melakukan pengecekan status perkawinan.
“Kalau verifikasinya ada beberapa. Ada verifikasi kelayakan dari Dinas Sosial seperti desilnya. Terus ada juga Capil dan KUA,” ujar Andi Rezky.
Menurutnya, Dukcapil akan memastikan status peserta, apakah masih lajang, sudah menikah, atau memiliki status perkawinan yang belum tercatat.
Setelah itu, verifikasi dilanjutkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), terutama terkait persyaratan perkawinan karena proses akad nantinya dilaksanakan oleh pihak KUA.
Menariknya, seluruh rangkaian program nikah massal tersebut diberikan secara gratis oleh Pemkot Makassar.
Peserta tidak hanya mendapatkan fasilitas akad nikah, tetapi juga mahar dan resepsi. Pemerintah kota juga menyiapkan suvenir bagi peserta.
“Semua gratis. Jadi yang nanti masyarakat atau peserta dapat itu, selain akadnya yang gratis, ada juga mahar. Karena ini namanya nikah massal, ada maharnya juga disiapkan dan nanti resepsinya juga,” jelasnya.
Untuk mahar, Pemkot Makassar sementara merencanakan seperangkat alat salat. Namun, bentuk mahar tersebut masih dapat disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Kuota 210 pasangan juga akan dibagi berdasarkan kecamatan. Pembagian kuota tersebut mengacu pada data yang diperoleh dari KUA.
Andi Rezky mengatakan, jumlah pendaftar yang sudah masuk melalui dua jalur saat ini memang telah melampaui kuota. Namun, kondisi tersebut tidak menjadi persoalan karena masih terdapat tahapan seleksi dan verifikasi.
“Untuk pendaftaran sebenarnya tidak masalah kalau lewat kuota, karena ada proses verifikasi juga,” katanya.
Program tersebut juga dapat diikuti masyarakat yang sebelumnya pernah menikah, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi. Termasuk janda atau duda yang hendak menikah kembali.
Bagi peserta yang berstatus cerai hidup, harus melampirkan akta cerai. Sementara bagi yang berstatus cerai mati, diperlukan akta kematian pasangan sebelumnya.
Program nikah massal juga membuka ruang bagi pasangan yang sebelumnya telah menjalani pernikahan siri dalam kondisi tertentu dan membutuhkan proses pernikahan ulang agar perkawinannya dapat tercatat secara resmi, sesuai persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, peserta tidak hanya diarahkan untuk melangsungkan akad, tetapi juga memastikan status perkawinan tercatat secara resmi melalui proses verifikasi Dinas Sosial, Dukcapil, dan KUA. (Jar)






