MAKASSAR, Radarmakassar.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba sistem rujukan berbasis kompetensi pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Makassar.
Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih sebagai lokasi uji coba secara nasional. Tiga daerah lainnya yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, mengatakan uji coba tersebut akan mencakup sistem rujukan berbasis kompetensi pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hingga sistem pembayaran Indonesian-DRG (IDRG).
“Kami Kementerian Kesehatan bersama-sama BPJS bertemu dengan Pak Wali, ingin memohon dukungan beliau karena kita akan melaksanakan uji coba rujukan berbasis kompetensi pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan IDRG di Kota Makassar,” ujar Azhar usai bertemu Wali Kota Makassar di Rujab Wali Kot, Jumat (2/10).
Menurutnya, uji coba tersebut penting karena sistem rujukan tidak hanya melibatkan rumah sakit, tetapi dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas hingga rumah sakit dengan berbagai tingkat kompetensi pelayanan.
“Kita berbicara sistem rujukan, maka rujukannya itu mulai dari puskesmas sampai rumah sakit. Sehingga kesiapan teman-teman di puskesmas, termasuk juga teman-teman di rumah sakit kabupaten/kota, termasuk juga nanti rumah sakit milik Pemprov sama milik Kemenkesnya harus diuji coba,” jelasnya.
Azhar menyebut uji coba akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditandatangani Presiden. Pelaksanaannya ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Begitu Perpres JKN ditandatangani oleh Bapak Presiden, maka uji coba ini akan segera dilaksanakan. Saya rasa dalam waktu yang tidak terlalu lama, mungkin bulan depan dan sebagainya,” katanya.
Ia menjelaskan Makassar dipilih karena dinilai memiliki ekosistem pelayanan kesehatan yang relatif lengkap. Mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah kota, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit milik Kementerian Kesehatan tersedia dalam satu wilayah.
“Makassar ini infrastrukturnya sudah cukup siap. SDM-nya juga mumpuni. Ketiga, ada rujukannya cukup lengkap. Mulai dari puskesmas, klinik, kemudian rumah sakit milik kota, ada milik provinsi, ada milik Kemenkes,” ungkapnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan dua kabupaten lainnya, yakni Tulungagung dan Muara Enim, yang akan digunakan untuk melihat simulasi sistem rujukan pada daerah dengan fasilitas kesehatan yang lebih terbatas.
Dalam skema baru, rujukan pasien JKN nantinya tidak lagi semata-mata berdasarkan kelas atau tipe rumah sakit seperti pola yang selama ini dikenal dengan rumah sakit tipe A, B, C, dan D.
Azhar mengatakan sistem akan mengacu pada kompetensi pelayanan yang dibutuhkan pasien. Tingkat pelayanan akan dibagi menjadi empat kategori, yakni dasar, madya, utama, dan paripurna.
“Dengan rujukan berbasis kompetensi, maka dimungkinkan dokter di puskesmas ketika pasiennya memang betul-betul membutuhkan rujukan untuk tingkat yang lebih tinggi, kita akan bagi empat, yaitu dasar, madya, utama, sama paripurna,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi pelayanan sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus melewati rumah sakit pada jenjang tertentu terlebih dahulu.
“Ketika dokter di puskesmas merasa bahwa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit paripurna atau kelas A, maka bisa langsung. Tanpa harus melalui rumah sakit tipe B ataupun tipe C,” jelas Azhar.
Ia mencontohkan, pasien yang membutuhkan pelayanan tertentu tidak perlu lagi melewati sejumlah rumah sakit apabila fasilitas yang dibutuhkan tersedia di rumah sakit dengan tingkat kompetensi lebih tinggi.
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, mengatakan reformasi sistem rujukan tersebut diperuntukkan bagi peserta JKN. Menurutnya, sistem ini diharapkan membuat masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan tepat sesuai kebutuhan medis.
“Harapannya nanti akan lebih mudah dan cepat pelayanannya untuk masyarakat,” kata Asyraf.
Ia mencontohkan pasien yang terdeteksi memiliki benjolan yang dicurigai sebagai kanker. Dalam sistem yang akan diuji coba, pasien dapat diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan kanker sesuai tingkat kompetensinya.
“Tidak perlu lagi berjenjang. Tinggal dilihat rumah sakit mana yang memang punya layanan kanker, langsung ke sana. Harapannya dengan demikian, masyarakat akan lebih cepat tertangani,” ujarnya.
Meski sistem rujukan diubah, Asyraf menegaskan prinsip rujukan bagi peserta JKN tetap berlaku. Dalam kondisi non-emergency, peserta tetap harus terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Namun, fasilitas kesehatan tingkat pertama nantinya akan menentukan rumah sakit tujuan berdasarkan kompetensi pelayanan yang dibutuhkan pasien.
“Peserta JKN dalam kondisi non-emergency tetap harus ketemu dulu dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tapi nanti di fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak harus ke rumah sakit C dulu, baru ke B, baru ke A. Dia melihat kebutuhannya apa,” jelasnya.
Selain sistem rujukan, uji coba juga berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Azhar mengatakan standar tersebut mengatur fasilitas ruang rawat inap, termasuk jumlah tempat tidur dan ketersediaan kamar mandi.
“Tidak ada lagi rumah sakit yang satu ruangan tempat tidurnya lebih dari empat. Maksimal empat dengan kamar mandi di dalam,” katanya.
Selain maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan, fasilitas rawat inap juga diwajibkan memiliki nurse call. Standar tersebut diharapkan memberikan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik bagi pasien selama menjalani perawatan.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik penunjukan Makassar sebagai salah satu lokasi uji coba nasional.
Ia menyebut kepercayaan tersebut menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk ikut mendorong perbaikan tata kelola pelayanan kesehatan.
“Tentu ini menjadi anugerah buat Makassar diberikan kepercayaan untuk menjadi tempat uji coba kota di luar Jawa. Dan tentu Pemerintah Kota Makassar akan men-support dengan sangat maksimal dalam proses perbaikan tata kelola kesehatan yang ada di kota ini,” ujar Munafri.
Munafri mengatakan Pemkot Makassar siap memberikan dukungan maksimal karena reformasi pelayanan kesehatan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami juga sekalian meminta kepada Pak Dirjen untuk melihat hal-hal apa yang masih kurang, yang harus kami benahi di sini untuk memastikan pola pelayanan ini bisa maksimal dan sampai ke masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar telah ditinjau sebagai bagian dari persiapan uji coba. Fasilitas tersebut mencakup puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit milik Kementerian Kesehatan.
“Alhamdulillah kemarin sudah dilihat beberapa puskesmas kita, rumah sakit daerah, dan ada rumah sakit provinsi, ada rumah sakit kementerian. Semuanya ada di Kota Makassar ini,” ujarnya.
Munafri menegaskan Pemkot Makassar terbuka terhadap masukan terkait fasilitas maupun aspek pelayanan yang masih perlu dibenahi agar pelaksanaan uji coba berjalan maksimal.
Di sisi lain, Asyraf memastikan uji coba reformasi rujukan tersebut tidak serta-merta diikuti kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan hari ini, premi yang berlaku masih sama. Belum ada untuk kenaikan iuran,” tegasnya.
Ia mengatakan pemerintah sejauh ini memilih memberikan dukungan pendanaan untuk menutup kesenjangan antara iuran yang diterima dengan belanja pelayanan kesehatan BPJS, dibandingkan melakukan penyesuaian iuran yang berpotensi menambah beban masyarakat.
Uji coba di Makassar nantinya diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan sistem rujukan baru di daerah yang memiliki fasilitas kesehatan relatif lengkap. Hasil uji coba tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum sistem diterapkan secara lebih luas secara nasional. (Jar)






