RADARMAKASSAR.id — Bupati Gowa, Husniah Talenrang, angkat bicara terkait polemik politik dan proses uji pendapat di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini menjadi perhatian publik.
Husniah menyebut terdapat dugaan sabotase dalam proses penyampaian surat dari Mahkamah Agung yang seharusnya ditujukan kepada dirinya selaku Bupati Gowa.
Husniah mengatakan, polemik politik yang terjadi di Kabupaten Gowa dinilai telah mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Polemik yang terjadi di Gowa menjadi perhatian secara umum. Saya ingin menyampaikan bahwa proses politik di Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat dan mengganggu proses pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Husniah Talenrang saat ditemui di Rujab Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Menurut Husniah, dirinya telah mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung terkait proses uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Namun, ia mempertanyakan proses penyampaian surat dari MA yang berkaitan dengan hak tanggapan dirinya sebagai Bupati Gowa.
“Saya Bupati Gowa, putusan MA sudah kami ketahui. Namun ada hal yang ingin kami sampaikan bahwa ada sabotase surat yang seharusnya disampaikan kepada saya. Sabotase itu dilakukan melalui Pos dan di Pengadilan Agama,” kata Husniah.
Husniah menegaskan, dirinya akan menempuh upaya hukum untuk mempertanyakan proses tersebut. Ia menyebut akan menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, sebagai pihak yang menjadi bagian dalam proses tersebut, dirinya seharusnya mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan kepada Mahkamah Agung sekaitan dengan uji pendapat yang dilayangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa.
“Upaya hukum saya dan tim hukum akan lakukan. Surat secara resmi ke Mahkamah Agung dan Kemendagri soal tanggapan saya yang seharusnya saya berikan ke MA selaku Bupati Gowa,” tegasnya.
Husniah juga meminta masyarakat Gowa untuk tidak terprovokasi oleh polemik politik yang sedang berlangsung. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi daerah agar tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan.
“Kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak ikut dalam politik yang terjadi. Kita sama-sama ini Gowa dan Indonesia. Saya menghargai proses lainnya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Pengiriman Surat
Sementara itu, Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang, menjelaskan kronologi terkait surat Mahkamah Agung yang menjadi persoalan tersebut.
Adhi mengatakan, persoalan tersebut bermula pada 21 Agustus, ketika DPRD Gowa mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan uji pendapat.
Selanjutnya, pada 31 Agustus, Mahkamah Agung disebut telah mengirimkan surat kepada DPRD Gowa dan Bupati Gowa.
Namun, menurut Adhi, surat yang seharusnya dikirimkan ke Kantor Bupati Gowa justru dikirim melalui Pos dan dibawah ke Pengadilan Agama.
“Ini bermula 21 Agustus terkait DPRD untuk menyampaikan ke MA untuk diuji pendapatnya. Tanggal 31 Agustus dari MA telah dikirimkan ke DPRD dan Bupati. Pos kirimkan bukan ke Kantor Bupati, tapi ke Pengadilan Agama,” jelas Adhi.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum. Mereka mempertanyakan siapa pihak yang mengarahkan atau memerintahkan agar surat tersebut dikirim ke Pengadilan Agama.
“Siapakah yang memerintahkan ke Pengadilan Agama? Draft lampiran Mahkamah Agung ditujukan ke DPRD dan Bupati,” katanya.
Adhi menyebut, hingga putusan Mahkamah Agung keluar, Husniah disebut belum menerima surat tersebut secara langsung.
Dengan demikian, menurutnya, Bupati Gowa belum pernah memegang surat yang berkaitan dengan hak tanggapan terhadap pendapat DPRD yang diajukan ke Mahkamah Agung.
“Sampai putusan itu keluar, Bupati tidak menerima hal itu. Belum sama sekali memegang surat ini, terkait penyampaian hak tanggapan dari Bupati terkait yang diajukan DPRD ke MA,” ungkapnya.
### Dilaporkan ke Polda Sulsel
Atas dugaan persoalan dalam proses pengiriman surat tersebut, Husniah Talenrang disebut telah mengajukan laporan atau pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Adhi berharap proses tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan pengiriman surat tersebut.
“HT telah mengajukan ke Polda Sulsel. Kami berharap dengan pergantian Kapolda baru bisa memberikan keadilan,” ujar Adhi.
Menurut Adhi, pihak Pos juga telah mengakui adanya kesalahan dalam proses pengiriman surat tersebut. Bahkan, pihak Pos disebut telah membuat surat pernyataan terkait kesalahan tersebut.
“Pos sudah mengakui kesalahannya, telah membuat surat pernyataan,” katanya.
Adhi menambahkan, persoalan tersebut semakin dipertanyakan karena surat yang dikirimkan pada 31 Agustus itu disebut baru diketahui atau dimunculkan setelah putusan Mahkamah Agung keluar.
“Satu bulan dikirim dan baru dimunculkan setelah putusan MA itu keluar,” tuturnya.
Pihak Husniah Talenrang kini memilih menempuh jalur hukum dan administratif untuk meminta kejelasan mengenai proses penyampaian surat tersebut. Mereka juga akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
Husniah menegaskan, polemik tersebut tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.





