RADARMAKASSAR.id — Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Amara Gowa di depan Kantor Pos Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026), berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi saat massa aksi hendak menemui pimpinan Kantor Pos Cabang Sungguminasa untuk meminta penjelasan terkait dugaan keterlambatan dan tercecernya surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Massa yang berupaya masuk ke dalam kantor dihadang petugas keamanan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan petugas.
Dalam insiden tersebut, bagian pintu dan kaca jendela Kantor Pos mengalami kerusakan setelah massa berupaya menerobos masuk ke dalam kantor.
Beruntung, kericuhan tidak berlangsung lama. Massa dan petugas akhirnya menahan diri sehingga situasi di lokasi kembali terkendali.
Dalam orasinya, massa aksi menuntut pihak Kantor Pos memberikan pertanggungjawaban atas persoalan surat Mahkamah Agung yang mereka nilai sempat tercecer dan tidak segera diterima oleh Bupati Gowa.
Jenderal Lapangan Aliansi Amara Gowa, Robi Harun, menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena surat yang dikirim dari Mahkamah Agung disebut telah dikirim sejak September 2026, namun baru diterima oleh Bupati Gowa pada Oktober 2026.
Menurut massa aksi, keterlambatan tersebut berpotensi memengaruhi proses penyampaian informasi dan tanggapan Bupati Gowa terhadap isu pemakzulan yang sedang menjadi perhatian publik.
Massa mempertanyakan bagaimana proses distribusi surat tersebut hingga terjadi keterlambatan penerimaan oleh pihak yang dituju.
Pihak Kantor Pos Lakukan Penelusuran
Tudingan massa tersebut mendapat penjelasan dari pihak Kantor Pos Cabang Sungguminasa melalui hasil penelusuran internal.
Mandor Antaran Kantor Pos Sungguminasa, Syukur Darwis, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi untuk mengetahui perjalanan surat yang dipersoalkan tersebut.
Dari hasil penelusuran internal, kata Syukur, surat salinan Mahkamah Agung tersebut disebut sempat berada di Pengadilan Agama.
“Kami sudah melakukan investigasi untuk mengetahui perjalanan surat tersebut. Dari hasil penelusuran, surat salinan Mahkamah Agung itu sempat berada di Pengadilan Agama,” ujar Syukur Darwis.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan proses perjalanan surat sejak diterima hingga akhirnya sampai kepada pihak yang dituju.
Pihak Kantor Pos juga menjadi sorotan massa karena keterlambatan penerimaan surat tersebut dinilai memiliki konsekuensi terhadap persoalan yang tengah berlangsung di Kabupaten Gowa.
Massa Akan Kawal Persoalan
Usai melakukan aksi, Aliansi Amara Gowa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Massa menilai persoalan distribusi surat Mahkamah Agung tidak hanya menyangkut pelayanan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan proses politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Menurut massa, keterlambatan surat tersebut berdampak terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang karena disebut tidak segera mendapatkan surat yang berkaitan dengan isu pemakzulan di Mahkamah Agung.
Aliansi Amara Gowa pun meminta agar seluruh pihak yang terkait dengan perjalanan surat tersebut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penerimaan, penyimpanan, hingga pengantaran surat.
Mereka juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta adanya kejelasan mengenai kronologi perjalanan surat dari Mahkamah Agung hingga diterima oleh Bupati Gowa.
Sementara itu, hasil penelusuran internal Kantor Pos menjadi bagian penting untuk mengetahui secara utuh perjalanan surat tersebut dan memastikan pada tahapan mana terjadi keterlambatan sebelum surat akhirnya diterima oleh pihak yang dituju. (*)






