Ragam  

Gelar Aksi di PT GMTD dan DPRD Sulsel, GAM Desak Penimbunan Lahan Diduga Milik Warga Dihentikan

RADARMAKASSAR.id – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Senin (26/10/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan protes terhadap dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat yang disebut sebagai milik Petta Puji, dengan luas sekitar tiga hektare.

Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “PT GMTD Mafia Tanah: Perampasan Tanah Rakyat!” sebagai bentuk protes. Mereka juga memblokade jalan dan membakar ban bekas di sekitar lokasi aksi.

Situasi sempat memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan petugas keamanan (satpam) di kantor PT GMTD.

Dalam unjuk rasa tersebut, GAM menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak PT GMTD menghentikan aktivitas penimbunan di atas lahan yang diklaim milik masyarakat. 

Kedua, meminta DPRD Sulsel memanggil pihak PT GMTD untuk mengklarifikasi dugaan penyerobotan tanah masyarakat. Ketiga, mendesak pencopotan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jenderal Lapangan Aksi GAM, Atom, menegaskan bahwa dugaan konflik agraria tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, persoalan sengketa tanah harus diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Secara kelembagaan, kami menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria ini harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Kami mendorong penyelesaian melalui musyawarah yang adil,” ujar Atom dalam orasinya.

Sementara itu, Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, mendesak agar legalitas penguasaan tanah oleh PT GMTD diperiksa secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi hak para ahli waris sekaligus memastikan kepastian hukum atas lahan yang dipersoalkan.

“Apabila terbukti terdapat penguasaan dan penimbunan tanah milik para ahli waris tanpa dasar hak yang sah, tindakan tersebut patut dipersoalkan secara hukum. Kami mendesak agar dokumen kepemilikan, batas bidang tanah, serta dasar penguasaan lahan oleh PT GMTD diperiksa secara objektif dan transparan demi menjamin kepastian hukum,” tegas Fajar.

Ia juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Komisi D, segera memanggil manajemen PT GMTD untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penguasaan dan penimbunan lahan yang diklaim milik masyarakat.

Menurut Fajar, pemanggilan tersebut diperlukan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penguasaan lahan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat dan ahli waris mendapatkan perlindungan.

“DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Komisi D, harus segera memanggil pihak PT GMTD untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan penguasaan serta penimbunan tanah milik masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” jelasnya.

Di akhir keterangannya kepada awak media, Fajar menegaskan bahwa GAM akan terus menyuarakan persoalan tersebut hingga ada kejelasan terkait status dan legalitas lahan yang disengketakan.

Ia menilai dugaan konflik agraria yang melibatkan PT GMTD perlu ditangani secara serius oleh pihak terkait, termasuk melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan dan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Melihat berbagai persoalan yang mengindikasikan dugaan praktik mafia tanah, kami secara kelembagaan dengan tegas menyerukan: usir PT GMTD dari Tanah Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT GMTD terkait tudingan yang disampaikan GAM dalam aksi tersebut. Karena itu, status kepemilikan dan dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan masih perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan para pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *