Tujuh Pelaku Penyerangan Anggota TNI AU di Makassar Ditangkap, Lima Orang Masih di Bawah Umur

RADARMAKASSAR.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus penyerangan menggunakan busur terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) di Makassar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang terduga pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur.

Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana Kusuma, menjelaskan bahwa peristiwa penyerangan itu terjadi ketika korban keluar dari markas untuk berlibur ke kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Saat itu, korban diketahui sedang menikmati waktu libur sebelum dihadang para Pelaku. Dalam pengahasang tersebut para pelaku diduga sengaja menyerang korban menggunakan busur hingga mengenai bagian paha.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan saat ini tengah menjalani penanganan medis di rumah sakit.

“Korban merupakan anggota TNI AU. Saat itu korban keluar dari markas menuju CPI untuk berlibur karena kebetulan sedang waktu libur. Namun, korban dihadang oleh para pelaku dan sengaja dibusur,” Kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana Kusuma, Senin (26/10/2026). 

Dari tujuh orang yang diamankan, dua orang diketahui telah dewasa, sedangkan lima lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Diduga Dipicu Dendam Antar kelompok

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga penyerangan tersebut berkaitan dengan rencana perang kelompok yang dilatar belakangi dendam antar kelompok.

“Para pelaku diduga telah memiliki niat untuk melakukan bentrokan. Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan senjata busur di antaranya gerinda, besi, dan tali rafia yang diduga digunakan untuk membuat busur,” tuturnya. 

Penanganan Hukum terhadap Pelaku

Para terduga pelaku dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *