Makassar, Radarmakassar.id – Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penipuan online bermodus phishing, yaitu berkedok undangan melalui WhatsApp. Korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta setelah dua kali mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial R di kediamannya di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), khususnya unit siber, bersama Resmob Polres OKI.
“Penipuan online ini bermodus phishing, yaitu berkedok undangan melalui WhatsApp. Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R di Sumatera Selatan,” ujar Didik, Senin (12/10).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AWS pada 22 Agustus 2026. Korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer masing-masing Rp25 juta.
Kasubdit Cyber Krimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, menjelaskan penipuan tersebut memanfaatkan akun WhatsApp milik seseorang berinisial AWB yang diduga telah diambil alih oleh pelaku.
Awalnya, AWS hendak menghubungi AWB untuk membahas pembayaran utang-piutang. Sebelumnya, seorang kerabat AWB berinisial H menginformasikan bahwa AWS sedang mencari AWB terkait urusan tersebut.
AWS kemudian menghubungi AWB melalui WhatsApp. Namun, AWS tidak mengetahui bahwa akun WhatsApp yang dihubunginya diduga sudah dikuasai pelaku.
Pelaku yang menyamar sebagai AWB kemudian mengarahkan AWS untuk mengirimkan uang ke rekening BNI atas nama seseorang berinisial J.
Karena mengira sedang berkomunikasi dengan AWB, AWS menuruti permintaan tersebut dan melakukan dua kali transfer hingga total mencapai Rp50 juta.
“Korban mengira sedang berkomunikasi dengan AWB. Padahal, akun WhatsApp tersebut sudah dikuasai pelaku. Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali, masing-masing Rp25 juta,” jelas Jan Manto.
Menurut Jan Manto, pengambilalihan akun WhatsApp tersebut diduga bermula ketika AWB menerima tautan atau link phishing dan mengekliknya. Setelah itu, akun WhatsApp AWB diduga dikuasai pelaku untuk menjalankan aksi penipuan.
Berbekal laporan korban, tim kepolisian melakukan penyelidikan ke wilayah Sumatera Selatan. Tim berangkat pada 26 September 2026 dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih sembilan hari bersama jajaran kepolisian setempat. Pelaku R akhirnya diamankan di kediamannya di wilayah Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam milik pelaku, dua lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu lembar bukti percakapan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
AKBP Jan Manto menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban tambahan dalam kasus tersebut.
“Kami masih mendalami, baik terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun apakah terdapat korban lainnya. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.
IA mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima pesan maupun tautan melalui WhatsApp. Masyarakat diminta tidak sembarangan mengeklik tautan yang tidak jelas sumbernya serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi keuangan. (Jar)






