RADARMAKASSAR.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Ketiganya diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial atau bernama Nuryadin (33), Ardianto (26), dan Andi Alfian (23). Mereka diamankan petugas pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.
KBO Satnarkoba Polresta Gowa, Iptu Hamsir, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan personel Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan serta pulbaket anggota, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Iptu Hamsir, Rabu (7/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi.
Saat berada di wilayah tersebut, petugas melihat sebuah mobil Honda Mobilio berwarna merah maroon yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian mendatangi kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di dalamnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, personel kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tiga orang yang mengaku bernama Nuryadin, Ardianto dan Andi Alfian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,35 gram.
Barang tersebut ditemukan terselip di dalam pembungkus rokok Sampoerna yang disimpan pada lipatan celana jeans berwarna hitam, di dalam sebuah tas berwarna biru milik Nuryadin.
Selain menemukan barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan empat unit telepon seluler dari lokasi penangkapan.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram dan empat unit handphone,” jelas Iptu Hamsir.
Setelah dilakukan penggeledahan, ketiga pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke ruang Satresnarkoba Polresta Gowa.
Ketiganya selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui asal-usul barang tersebut serta dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara narkotika tersebut.
Adapun ketiga orang yang diamankan yakni Nuryadin, 33 tahun, yang disebut bekerja sebagai pers dan berdomisili di Batu, Kelurahan Pancani, Kecamatan Tellu Wanua, Kota Palopo.
Kemudian Ardianto, 26 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Congko, Desa Congko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Sementara Andi Alfian, 23 tahun, disebut bekerja di koperasi dan beralamat di Dusun Dauwe, Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai konstruksi hukum yang diterapkan penyidik.
Polresta Gowa masih melakukan pendalaman dan penyidikan untuk memastikan status hukum serta peran masing-masing pihak yang diamankan.
Polisi juga masih mendalami asal narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga orang tersebut tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)






