Polisi Genjot Perampungan Berkas Perkara Kasus Anak Anggota DPRD Bone Terlibat Narkoba 

RADARMAKASSAR.id — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mulai merampungkan berkas perkara narkotika yang menjerat anak anggota DPRD Bone bersama dua rekannya. Ketiganya telah berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengatakan proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Penyidik kini melakukan pemberkasan perkara untuk melanjutkan proses hukum berikutnya.

“Kasusnya berlanjut dan sementara pemberkasan,” kata Irham melalui sambungan telepon, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga pria di Jalan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AMW, 29 tahun, ASW, 32 tahun, dan AP, 43 tahun. AMW disebut merupakan anak salah satu anggota DPRD Bone. Informasi mengenai hubungan keluarga itu dikonfirmasi polisi ketika pengungkapan perkara tersebut mencuat.

Polisi sebelumnya mengatakan ketiganya diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Jalan Merdeka. Dari penindakan itu, polisi menyita satu sachet plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,15 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi mengamankan dua telepon seluler, satu pipet, dan satu bungkus rokok.

Menurut keterangan polisi saat pengungkapan, ketiganya mengaku baru saja mengonsumsi narkotika di sekitar lokasi penangkapan. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta peran masing-masing orang dalam perkara itu.

Masuk Tahap Pemberkasan

Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, Irham memastikan ketiga orang yang semula diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya juga ditahan di Rutan Mapolres Bone.

Kini penyidik menyusun dan melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya. Irham tidak merinci kapan berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap.

Penetapan tersangka itu menjadi perkembangan terbaru setelah pada saat pengungkapan kasus polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika dan peran masing-masing orang yang diamankan.

Kasus tersebut terungkap tidak lama setelah Satres Narkoba Polres Bone menjalankan Operasi Antik Lipu 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 9 September, polisi mengungkap 13 laporan polisi dan mengamankan 19 tersangka dalam dua hari pelaksanaan, dengan total barang bukti narkotika sekitar 32 gram bruto.

Namun, penangkapan AMW bersama ASW dan AP pada 13 September merupakan perkara tersendiri. Polisi masih memproses perkara ketiganya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Dengan status ketiganya kini sebagai tersangka dan proses pemberkasan yang sedang berjalan, penanganan perkara tersebut memasuki tahap lanjutan sebelum berkas diserahkan untuk proses hukum berikutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *