Bantah Tuduhan Permintaan, Polres Bone Sebut Penanganan Kasus Narkoba Sesuai Prosedur

BONE, RADARMAKASSAR.id – Kepolisian Resor (Polres) Bone membantah adanya permintaan uang oleh oknum anggota kepada tersangka kasus narkotika terkait pemainan penerapan pasal yang disebutkan oleh Massa Aksi Aliansi Bone Bersatu.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul munculnya tanggapan dan dugaan terkait penyampaian anggota kepolisian dalam penanganan perkara narkoba di wilayah hukum Polres Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan permintaan uang sebagaimana yang dipersoalkan. Menurutnya, hal tersebut hanya sebatas penjelasan yang disampaikan oleh anggota kepada pihak terkait.

“Ini tidak ada permintaan, hanya penjelasan dari anggota. Yang bersangkutan sudah melaporkan ke Propam. Selanjutnya biarkan proses penyelidikan berjalan,” ujar Iptu Irham saat dihubungi melalui via telepone,  Sabtu (7/11/2026). 

Ia menjelaskan, penyampaian massa aksi sebenarnya sudah sesuai dengan konteks persoalan. Namun, menurutnya, tanggapan yang muncul dinilai berlebihan sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Iptu Irham juga membeberkan kronologi penanganan perkara narkotika yang bermula dari penangkapan pada Senin, 14 September 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial SU dan AA. Selain keduanya, petugas turut mengamankan seorang lainnya berinisial AI.

Dari hasil pemeriksaan awal, 2 orang teruga berinisial SU dan AA diproses lebih lanjut hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan. Sementara AI tidak ditemukan memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti narkotika, meskipun hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif narkoba.

“Untuk dua tersangka dan satu DPO, prosesnya kami lanjutkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan. Sedangkan satu orang lainnya karena tidak berhubungan dengan barang bukti, tetapi hasil urinenya positif, diserahkan ke BNNK Bone. Jadi bukan tangkap lepas,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dalam pemeriksaan, narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AT.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menetapkan AT sebagai daftar pencarian orang (DPO). Beberapa hari setelah penangkapan awal, AT akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Lebih lanjut, Iptu Irham mengungkapkan bahwa AA diketahui merupakan suami dari perempuan berinisial A. Dewi yang disebut memiliki rekaman terkait persoalan tersebut. AA juga diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung dengan AT yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Ia pun mengungkapkan terdapat tiga orang yang diproses dalam perkara tersebut, yakni dua tersangka awal dan satu orang yang sebelumnya berstatus DPO. Sementara satu orang lainnya diserahkan kepada BNNK Bone untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak Polres Bone menyatakan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Adapun dugaan terkait penyampaian anggota yang dipersoalkan telah dilaporkan ke Propam untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang berkembang sekaligus memastikan penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Bone berjalan secara profesional dan transparan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *