RADARMAKASSAR.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa membantah tudingan menerima uang sebesar Rp30 juta terkait penanganan perkara narkoba yang berujung pada rehabilitasi dua orang terduga pengguna narkoba.
KBO Satresnarkoba Polresta Gowa, Iptu Hamsir, menegaskan bahwa kedua orang tersebut bukan dibebaskan, melainkan menjalani rehabilitasi. Ia membantah adanya hubungan antara rehabilitasi kedua orang tersebut dan penanganan perkara lain yang melibatkan terduga pelaku jaringan peredaran narkoba.
“Bukan dibebaskan, tetapi rehab. Masa mau bebas? Barang bukti (BB) D dan S seberat 0,2 gram, sehingga wajib rehab. Jadi, tidak ada hubungan antara yang rehab dan yang lanjut, karena berbeda tempat kejadian perkara (TKP). Apalagi yang lanjut itu masuk jaringan pengedar,” kata Hamsir saat dihubungi melalui telepon, Minggu (25/10/2026).
Menurut Hamsir, kedua terduga pengguna narkoba tersebut menjalani rehabilitasi di fasilitas swasta dengan biaya yang disebutnya ditanggung sendiri oleh pihak yang bersangkutan.
“Kalau dari keterangan penyidik, itu mereka rehab jalan dan bayar sendiri. Terkait demo, kami sempat mau klarifikasi saat aksi, tetapi ketika kami hendak menemui mereka, peserta aksi sudah tidak ada,” tuturnya.
Polresta Gowa Buka Ruang Klarifikasi
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat maupun elemen yang ingin meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara narkoba.
Menurut Ismail, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Kami berupaya maksimal membuka ruang jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani Satresnarkoba Polresta Gowa,” ujar Ismail.
Ia menyebutkan, pihaknya telah bersedia menemui sekitar delapan hingga sembilan orang peserta aksi untuk berdialog secara langsung. Namun, menurut keterangannya, rombongan tersebut meninggalkan lokasi sebelum dialog terlaksana.
Terkait lima nama yang disampaikan dalam aksi, Ismail menjelaskan bahwa masing-masing perkara memiliki lokasi kejadian dan laporan polisi yang berbeda.
Karena itu, ia meminta masyarakat memahami perbedaan penanganan setiap perkara agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Tantang Pelapor Serahkan Bukti
Ismail juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti konkret mengenai dugaan penyimpangan atau praktik transaksional di lingkungan Satresnarkoba Polresta Gowa agar menyampaikannya melalui jalur resmi.
Ia memastikan setiap bukti yang diserahkan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Pihaknya menegaskan tidak akan melindungi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi, kata dia, akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengutamakan kebenaran berbasis data, bukan narasi yang dibangun di ruang hampa. Silakan datang, sampaikan buktinya, dan mari kita periksa bersama demi keadilan yang sesungguhnya,” tutupnya. (*)






