Kasus Penganiayaan di Malili Naik ke Penyidikan, Korban Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Oplus_131072

RADARNAKASSAR.id — Korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berharap polisi segera menangkap terlapor berinisial Wahyu agar tidak terus bebas berkeliaran. Harapan itu disampaikan setelah Polsek Malili menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 8 Oktober 2026.

Perkara ini bermula dari laporan Heirul Marwis, 43 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Malili. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Malili pada 29 September 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/31/IX/2026/SPKT/Polsek Malili/Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 16.15 WITA, di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili.

Dalam laporan tersebut, Heirul mengaku sedang menjual es krim Diamond secara keliling di lapangan sepak bola Pongkeru. Setelah selesai berjualan, ia bermaksud kembali ke Malili sekitar pukul 17.30 WITA.

Namun, ketika melintas di depan area pemakaman Pongkeru, ia diduga dicegat oleh Wahyu. Berdasarkan kronologi yang dicantumkan dalam laporan polisi, terlapor kemudian menarik korban dari sepeda motornya dan memukul bagian wajah korban beberapa kali.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka pada pelipis kanan, hidung berdarah, serta luka pada bagian bibir.

Heirul selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Malili untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Tingkatkan Perkara ke Tahap Penyidikan

Perkembangan penanganan perkara itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Polsek Malili pada 8 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Heirul Marwis selaku pelapor.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, perkara yang sebelumnya dilaporkan pada 29 September 2026 kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan mulai Kamis, 8 Oktober 2026.

Polsek Malili juga menyatakan akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai tahapan penyidikan tindak pidana.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku penyidik, Jody Dharma, dengan tembusan kepada Kapolres Luwu Timur, Wakapolres Luwu Timur, dan pengawas penyidikan.

Korban Berharap Polisi Segera Bertindak

Dengan meningkatnya status penanganan perkara ke tahap penyidikan, korban berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Wahyu sesuai hasil penyidikan.

Korban juga berharap proses hukum tidak berhenti pada peningkatan status perkara, tetapi berlanjut pada pengungkapan peristiwa secara menyeluruh dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Bagi korban, kepastian penanganan perkara menjadi penting agar dugaan penganiayaan yang dilaporkannya memperoleh penyelesaian hukum.

Meski demikian, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat perkembangan tersebut, Polsek Malili juga mencantumkan bahwa pelapor dapat menyampaikan informasi, keterangan, atau masukan terkait perkara kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Hingga informasi dalam dokumen perkembangan perkara itu diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap Wahyu.

Karena itu, korban berharap penyidik Polsek Malili segera menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga ada kepastian mengenai penanganan dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *