Polisi Amankan 352 Kendaraan Melanggar, 245 Motor Gunakan Knalpot Brong 

RADARMAKASSAR.id – Sebanyak 352 kendaraan jenis roda 2 dan Roda 4 diamankan Polrestabes Makassar saat operasi penertiban pelanggaran lalu lintas yang digelar selama tiga hari, mulai Senin (5/10/2026) hingga Rabu (7/10/2026) malam.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 340 merupakan kendaraan roda dua (R2) dan 12 kendaraan roda empat (R4). Polisi juga menemukan 26 pengendara yang masih di bawah umur.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penindakan dilakukan terhadap sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas dan melibatkan seluruh unsur satuan di Polrestabes Makassar. 

“Jumlah penindakan sebanyak 352 unit dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 352 unit, kita akan terus melakukan penindakan,” katanya. 

Arya mengatakan, sebanyak 352 kendaraan yang ditindak ada sebanyak 245 unit motor yang menggunakan knalpot brong. Kemudian, 73 pelanggaran terkait penggunaan helm dan 34 pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi dan waktu berbeda. Pada Senin (5/10/2026) malam, polisi mengamankan 101 kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat di Mako Polrestabes Makassar.

Kemudian, Selasa (6/10/2026) sore, petugas melakukan penindakan di Jalan Metro Tanjung Bunga dengan mengamankan 32 kendaraan roda dua.

Pada Selasa malam, penindakan kembali dilakukan di Mako Polrestabes Makassar. Hasilnya, 103 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat diamankan.

Sementara pada Rabu (7/10/2026) sore, polisi menindak 58 kendaraan roda dua di Jalan Veteran Selatan.

“Selanjutnya pada Rabu malam, anggota melakukan penindakan di Jalan Metro Tanjung Bunga, sekitar kawasan Hotel Upper Hills, dan mengamankan 46 unit kendaraan roda dua,” ucap Arya.

Selain pelanggaran lalu lintas, petugas juga menemukan dua pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam.

“Kedua pengendara bersama barang bukti senjata tajam kemudian diamankan dan diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Arya menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polrestabes Makassar menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Jadi penindakan ini merupakan bagian upaya kami menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Polrestabes Makassar,” terang mantan Kapolresta Depok ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *