Tawuran Maut di Biringkanaya, 19 Pelaku Dibekuk, 3 Masih Diburu

MAKASSAR, Radarmakassar.id – Polisi membekuk 19 pelaku tawuran kelompok motor yang menyebabkan seorang pemuda, Muhammad Akmal (24), tewas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dari 19 pelaku yang diamankan, hampir seluruhnya masih di bawah umur. Mereka berusia 15 hingga 17 tahun, sementara satu pelaku lainnya berusia 18 tahun.

Selain 19 pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari 19, masih ada yang belum tertangkap jumlahnya tiga orang,” kata Arya.

Arya menjelaskan, aksi tawuran tersebut melibatkan dua kelompok motor, yakni kelompok Warmen 27 dan Tabe 22. Kedua kelompok tersebut sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran dengan istilah “COD” di kalangan mereka.

Pertemuan tersebut disepakati sekitar pukul 02.30 Wita. Kedua kelompok kemudian bertemu dan terlibat aksi kejar-kejaran.

Dalam aksi tersebut, Akmal bersama seorang korban lainnya berusia 16 tahun tertinggal dari kelompoknya. Keduanya kemudian menjadi sasaran pengeroyokan.

Akmal mengalami penganiayaan pada bagian punggung hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara korban berusia 16 tahun mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan dalam kondisi belum sadar.

“Setelah didalami, ternyata memang dua kelompok remaja ini sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan istilah COD. Mereka bertemu dan melakukan aksi tawuran sehingga terjadi kejar-kejaran,” ujar Arya.

Menurut Arya, 19 orang yang diamankan diduga terlibat langsung dalam penyerangan. Polisi menerapkan pasal yang sama terhadap para pelaku karena aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama.

“Ini 19-19-nya pelaku utama karena melakukan penyerangan secara bersama-sama. Namanya pengeroyokan, semua berperan dan semua melakukan tindakan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima unit sepeda motor, empat senjata tajam, pakaian korban, busur serta pelontar yang diduga digunakan dalam tawuran.

Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4) subsider Pasal 472 huruf b dan a juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk penyerangan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Arya mengatakan, meski sebagian besar pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Penanganannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk anak-anak sendiri memang dikenakan KUHP, tapi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ada yang meringankan. Ancaman hukuman maksimalnya dikurangi sepertiga,” katanya.

Tawuran Dirancang Lewat Media Sosial

Polisi mengungkap aksi tawuran tersebut tidak terjadi secara spontan. Para kelompok motor terlebih dahulu berkomunikasi melalui media sosial untuk menentukan titik kumpul dan waktu pertemuan.

Arya mengatakan, sebagian pelaku berasal dari luar Makassar, termasuk wilayah Maros dan Gowa. Mereka masuk ke Kota Makassar secara bertahap, biasanya sore hingga menjelang malam.

“Mereka punya alat komunikasi sendiri melalui media sosial. Ketika sudah berkumpul, mereka berkomunikasi melalui media sosial dan menentukan titik kumpul,” ujarnya.

Menurutnya, aksi tersebut juga tidak selalu dipicu persoalan atau konflik sebelumnya. Tawuran sengaja direncanakan untuk kemudian direkam dan ditampilkan di media sosial.

“Tawuran ini bukan karena ada masalah. Tetapi memang mereka sengaja untuk tawuran dan ingin muncul di media sosial,” ungkap Arya.

Selain menangani kasus yang menewaskan Akmal, Polrestabes Makassar juga melakukan penindakan terhadap kelompok motor yang diduga hendak melakukan tawuran.

Polisi bahkan telah membentuk tim bersama Polresta Gowa dan Polres Maros untuk mendeteksi serta menindak kelompok-kelompok motor yang terlibat kenakalan remaja dan tawuran lintas wilayah.

Arya menegaskan polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tawuran, termasuk mereka yang masih berstatus pelajar.

“Kami akan menindak tegas. Apabila ada kelompok-kelompok remaja ini, kami akan laksanakan dan tidak akan pandang bulu siapa pun itu akan kami tindak,” tegasnya.

Dalam sepekan terakhir, Polrestabes Makassar juga mengintensifkan penindakan terhadap kendaraan yang digunakan kelompok remaja.

Sebanyak 352 kendaraan diamankan, terdiri dari 340 sepeda motor dan 12 kendaraan roda empat. Dari 340 sepeda motor tersebut, 245 di antaranya menggunakan knalpot brong.

Kendaraan tersebut masih ditahan polisi karena selain penggunaan knalpot brong, ditemukan pula pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm dan ketidaksesuaian nomor kendaraan.

Penindakan melibatkan personel Satuan Lalu Lintas, Samapta, dan Intelijen Polrestabes Makassar.

Arya meminta masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, ikut mencegah anak-anak terlibat dalam aksi tawuran.

“Kalau masih sekolah jangan tawuran. Kalau tawuran ini risikonya, dan kami tidak akan mengeluarkan anak-anak ataupun orang dewasa yang terlibat tawuran,” tegasnya. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *