RADARMAKASSAR.id — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta aparat penegak hukum Polda Sulawesi Selatan untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018 yang disebut telah masuk dalam catatan kasus mandek atau case stagnan ACC Sulawesi.
Ketua ACC Sulawesi, Angga Reksa, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah penyidik untuk mengusut dan menuntaskan dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Parepare.
“Kami mendukung penuh upaya penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Parepare. Kasus ini masuk dalam kasus mandek yang menjadi catatan akhir tahun ACC hingga saat ini,” kata Angga, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut perlu kembali didorong agar seluruh fakta yang muncul selama proses hukum dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.
ACC Sulawesi, kata Angga, berharap penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang telah diproses sebelumnya, tetapi juga menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya.
“Kami harap penyidik menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya mengenai pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.
Angga menilai fakta persidangan dapat menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sepanjang didukung alat bukti dan hasil penyidikan.
Ia juga meminta kasus tersebut menjadi perhatian Kapolda Sulawesi Selatan yang baru. Pasalnya, perkara dugaan korupsi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan masuk dalam daftar kasus yang dinilai belum tuntas di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Kasus ini harus menjadi atensi Kapolda baru karena termasuk dalam kasus yang mandek selama beberapa tahun di Ditreskrimsus Polda Sulsel,” tegasnya.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, ACC Sulawesi juga menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Angga karena salah satu pihak yang disebut sebagai terduga dalam perkara tersebut pernah menjabat sebagai anggota DPR RI.
Menurut Angga, posisi tersebut membuat pengawasan terhadap proses hukum perlu diperkuat guna memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Selain itu karena salah satu terduga saat menjabat sebagai anggota DPR RI, maka kami minta Irwasda dan Propam melakukan pengawasan terhadap penyidik guna menghindari adanya intervensi dalam proses hukum,” katanya.
ACC Sulawesi berharap seluruh pihak yang memiliki informasi maupun keterkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum. Namun, Angga menekankan bahwa setiap pihak yang disebut dalam fakta persidangan tetap harus diproses berdasarkan bukti yang cukup dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan perkara dugaan korupsi Dinas Kesehatan Kota Parepare diharapkan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah menjalani proses hukum sebelumnya, tetapi dapat mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
ACC Sulawesi juga mendorong agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga publik memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus yang telah menjadi perhatian lembaga antikorupsi masyarakat sipil tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026) malam.
Taufan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia hadir didampingi oleh lima orang penasihat hukum.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan pemeriksaan Taufan Pawe, pemeriksaan itu dilakukan selama 4 jam.
“4 Jam Pemeriksaan, Ya (pendalaman terkait hasil rekonstruksi kemarin), pemeriksaan sebagai saksi,” Katanya saat dihubungi via telepon, Kamis (8/10/2026).
Ia mengungkapkan, penyidik mengajukan total 38 pertanyaan kepada Taufan Pawe selama proses pemeriksaan berlangsung.
“38 pertanyaan dan didampingi lima penasihat hukum,” tuturnya.
Kasus korupsi anggaran Dinkes Parepare 2017-2018 ini sebelumnya telah menjerat tiga orang terpidana, yakni dr. Yamin, Zahrial Jafar, dan Jamaluddin Ahmad.
Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya pihak lain yang berkaitan, termasuk dugaan penerimaan aliran dana serta pihak yang memerintahkan penyerahan uang.
Sebagai bagian dari proses pendalaman, Polda Sulsel sebelumnya telah menggelar rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut dengan memperagakan sebanyak 101 adegan yang melibatkan 26 orang saksi.
Sejumlah nama penting yang turut dilibatkan dalam rekonstruksi meliputi mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare YM, mantan anggota DPRD FD dan AF, mantan Kepala Bappeda ZJ, mantan Kepala Bagian Keuangan JA, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ST, mantan bendahara Dinkes Parepare SD, mantan bendahara RS Andi Makkasau TR, serta 18 orang saksi lainnya.
Polda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum ini tidak berhenti pada ketiga terpidana yang telah divonis sebelumnya.
Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang valid.
Hingga saat ini, status Taufan Pawe dalam perkara tersebut tetap sebagai saksi, sementara pengembangan kasus selanjutnya berjalan sesuai dengan kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjalanan Kasus Korupsi Dinkes Parepare
Kasus korupsi Dinkes Kota Parepare muncul di permukaan pada 2019 lalu.
Kasus itu pun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.
Awalnya, di tahun anggaran 2017-2018 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar dari pusat.
Peruntukannya di berbagai kegiatan, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.
Di tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.
Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
Dua tahun berproses, di tahun 2020 mantan Kadiskes dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi.
dr Yamin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali melakukan pengembangan terkait kasus korupsi itu.
Hasilnya, dua ASN Parepare berinisial Zahrial Djafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dinkes Parepare tahun 2018.
Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.
Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.(*)






