Hukum  

BBPOM Makassar Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal, Dua Perempuan Ditahan

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar merilis barang bukti hasi pengungkapan rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Kamis (8/10).

Makassar, Radarmakassar.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan ribuan produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp400 juta.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan penindakan dilakukan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA. Operasi tersebut dilakukan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Ditemukan produk kosmetik ilegal berupa produk jadi sebanyak 23 item, jumlahnya ada 4.000 pieces, 4.009 pieces, serta bahan baku, produk ruahan, kemasan dan label produk,” kata Yosef, Kamis (8/10).

Menurutnya, total nilai ekonomi seluruh temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta. Nilai itu dihitung berdasarkan potensi nilai bahan baku dan produk yang dapat dihasilkan apabila seluruhnya diproduksi menjadi barang jadi.

Petugas juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas kosmetik. Di antaranya centong, spatula, mixer, timbangan hingga hot air gun untuk menyegel kemasan.

“Alat produksinya sederhana sekali. Ada centong, spatula, mixer, timbangan dan hot air gun untuk menyegel kemasan,” ujarnya.

Dari lokasi, petugas turut menemukan sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar, antara lain Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream dan bahan krim dalam kemasan berukuran 25 liter.

Tak hanya itu, ditemukan pula kosmetik yang telah memiliki izin edar BPOM, seperti Viva Skin Food Cream dan Viva Queen Collagen Night Cream. Produk legal tersebut diduga dicampurkan dalam proses produksi kosmetik ilegal.

BBPOM Makassar juga menemukan kosmetik yang mereknya telah memiliki izin edar tetapi diproduksi secara ilegal atau dipalsukan. Di antaranya Super Dubai, AsikinGlow, RdViral dan Virvin Glowing.

Sementara sejumlah produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang ditemukan di lokasi antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra, Handbody Premium, Virvin Glowing, serta NF Beauty Care.

Hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan bahan baku dan sejumlah produk jadi yang ditemukan positif mengandung merkuri.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pengujian laboratorium, PPNS BBPOM Makassar menetapkan dua perempuan sebagai tersangka.

Tersangka pertama berinisial F, 39 tahun. Setelah dilakukan pengembangan terhadap alat bukti dan fakta selama proses penyidikan, penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial J, 32 tahun.

“Keduanya berjenis kelamin perempuan dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan,” jelas Yosef.

Dalam perkara ini, F diketahui memproduksi dan menjual produk dengan merek NF Beauty Care. Produk tersebut sebelumnya memiliki izin edar BPOM, namun nomor izin edarnya telah dibatalkan pada 2024.

Produk NF Beauty Care kemudian dipasarkan F melalui siaran langsung di TikTok dan Facebook serta melalui reseller. Sementara produk ilegal lainnya, seperti Super Dubai, Berlian Brightening Body Lotion dan Platinum Ori, diedarkan J.

Produk tersebut disebut dipasarkan kepada agen dan toko kosmetik di Kalimantan Timur. BBPOM Makassar juga telah berkoordinasi dengan BBPOM Samarinda untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran produk tersebut.

Produksi kosmetik ilegal itu disebut mencapai sekitar 1.000 hingga 2.000 pieces per pekan. Produk dari F dijual kepada J dengan harga sekitar Rp50 ribu per pieces.

Dengan volume tersebut, omzet produksi diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per pekan, tergantung jenis produk yang dipesan. Nilai penjualan bisa lebih besar ketika produk kembali dijual J kepada agen atau konsumen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Yosef menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen BBPOM dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik, khususnya produk pemutih, yang menawarkan hasil instan.

“Maraknya peredaran kosmetik ilegal utamanya didominasi kosmetik pemutih. Fenomena ini tidak lepas dari stigma masyarakat bahwa cantik itu identik dengan putih,” katanya.

Menurut Yosef, penggunaan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari bintik kehitaman pada kulit, reaksi alergi, mual dan muntah hingga kerusakan fungsi hati dan ginjal.

Penggunaan produk mengandung bahan berbahaya pada ibu hamil juga dapat berdampak terhadap janin.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Penyidik Polda Sulsel, Kompol Yusrizal Ediawan Nazaruddin, menegaskan kepolisian akan terus mendukung proses penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal bersama BBPOM Makassar.

Ia menyebut pengawasan terhadap proses penyidikan PPNS dilakukan sesuai ketentuan hukum, mulai dari koordinasi, penerbitan SPDP, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan.

“Kami akan bertindak tegas dan memproses segala bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan undang-undang, utamanya kosmetik yang tidak memiliki izin yang dikeluarkan instansi terkait,” tegas Yusrizal. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *