RADARMAKASSAR.id – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengambil langkah konstitusional untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya terkait temuan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
KOPEL Indonesia memandang putusan tersebut tidak dapat dibaca secara sederhana hanya dari amar yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Di dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi setelah memeriksa bukti-bukti dalam persidangan menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Mahkamah juga membedakan dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dari dokumen yang membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.
KOPEL memahami bahwa amar Putusan MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan para Pemohon lainnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). Dengan demikian, MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Namun, menurut KOPEL, persoalan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa seluruh pertanyaan mengenai pemenuhan syarat Wakil Presiden telah memperoleh kepastian hukum.
“Justru di sinilah letak persoalannya. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi pada saat yang sama perkara tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Maka harus ada lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memastikan persoalan ini tidak menggantung,” ujar Herman.
Menurut KOPEL, lembaga yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut adalah DPR RI.
Alasan Kopel Meminta DPR Mengambil Langkah Konstitusional Pertama, Kata Herman, terdapat temuan faktual dalam pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan. Temuan tersebut bukan sekadar pernyataan dari pihak luar, melainkan merupakan bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah setelah mempelajari bukti dan fakta persidangan.
MK secara khusus membedakan dokumen kehadiran dan catatan akademik dengan dokumen yang membuktikan kelulusan.
Kedua, persoalan tersebut menyangkut syarat jabatan konstitusional. Syarat pendidikan bukan sekadar persyaratan administratif biasa karena menjadi bagian dari syarat seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan UU Pemilu.
Ketiga, terdapat kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum. Tidak adanya pemeriksaan lebih lanjut justru berpotensi meninggalkan pertanyaan konstitusional yang tidak selesai. Negara hukum membutuhkan kepastian mengenai apakah seorang pejabat publik yang sedang
menduduki jabatan konstitusional telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh hukum.
Keempat, putusan MK tidak boleh dipelintir menjadi dua kesimpulan yang sama-sama keliru. Di satu sisi, tidak tepat mengatakan MK telah memutuskan bahwa Gibran tidak mempunyai ijazah.
Namun di sisi lain, juga tidak tepat mengabaikan temuan MK dengan mengatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat oleh MK.
Faktanya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum Pemohon, sementara dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan sebagaimana dipersoalkan.
Kelima, mekanisme konstitusional tersedia. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945
memberikan mekanisme apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat. Mekanisme tersebut dimulai dari DPR melalui pendapat DPR, kemudian dimintakan pemeriksaan kepada Mahkamah Konstitusi, dan selanjutnya diputuskan oleh MPR.
Dengan demikian, KOPEL Indonesia meminta DPR menjalankan mekanisme konstitusional berdasarkan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KOPEL: DPR Jangan Diam
KOPEL Indonesia menilai persoalan ini bukan semata-mata persoalan politik antara pendukung dan penentang pemerintah. Persoalannya menyangkut kepastian hukum mengenai pemenuhan syarat jabatan konstitusional Wakil Presiden.
Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai bukti pemenuhan syarat tersebut, menurut KOPEL, harus ada pemeriksaan yang objektif dan terbuka berdasarkan dokumen serta fakta hukum.
KOPEL mendesak DPR RI:
1. Meminta dan mempelajari secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk seluruh pertimbangan hukum dan bukti-bukti yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
2. Melakukan pemeriksaan melalui fungsi pengawasan DPR terhadap proses
penetapan dan pemenuhan persyaratan calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
3. Apabila berdasarkan pemeriksaan DPR terdapat dasar yang cukup bahwa Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, KOPEL meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengajukan pendapat DPR kepada Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
4. Selanjutnya, apabila seluruh syarat konstitusional terpenuhi dan Mahkamah Konstitusi menyatakan pendapat DPR tersebut terbukti, DPR meneruskan proses sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 sampai pada MPR untuk mengambil
keputusan mengenai pemberhentian Wakil Presiden.
Bagi KOPEL Indonesia, persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yakni menjaga integritas konstitusi dan institusi negara. Jabatan Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar hasil kontestasi elektoral. Ia merupakan jabatan konstitusional yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan hukum.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga
mensyaratkan bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik memenuhi
syarat yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang,” ujar Herman.
Karena itu, KOPEL Indonesia mendesak DPR RI tidak mengabaikan temuan dalam
pertimbangan Putusan MK tersebut dan segera menjalankan fungsi pengawasan serta mekanisme konstitusional yang tersedia. (Rls)






